Iqbal mendesak pemerintah mencabut UU Nomor 1 21 dari 24 terkait perlindungan perumahan rakyat (PP Tapera).
Menurut Said Iqbal, setidaknya ada beberapa alasan mengapa Tapera harus dibatalkan. Yang pertama adalah tentang ketidakpastian.
“Dengan adanya iuran potongan gaji buruh sebesar 3% (tiga%) selama 10 sampai 20 tahun keanggotaannya, maka buruh tidak akan mampu membeli rumah. Bahkan gaji saja tidak cukup,” kata Iqbal dalam keterangannya Tribunnews Minggu (2/6/2024).
Alasan kedua, menurut dia, pemerintah telah mencabut tanggung jawab PP Tapera.
Sebab, tidak ada satu pun pasal yang menyebutkan keterlibatan pemerintah dalam penyediaan perumahan bagi pekerja Tapera dan lainnya.
“Iuran hanya dibayarkan oleh pekerja dan pengusaha, kecuali anggaran APBN dan APBD Tapera yang dialokasikan pemerintah, sehingga pemerintah tidak mempunyai tanggung jawab untuk memastikan setiap warga negara memiliki rumah yang merupakan kebutuhan pokok. »
Ia juga menyatakan bahwa program ini membebani pekerja karena daya beli pekerja berkurang tiga puluh (30) persen dan upah yang sangat rendah akibat undang-undang ketenagakerjaan.
“Penurunan iuran Tapera yang harus dibayarkan pekerja sebesar 2,5 persen akan menambah beban pembayaran kebutuhan sehari-hari,” jelasnya.
Selain itu, Said Iqbal mengatakan program tersebut membingungkan dan memiliki potensi penyalahgunaan yang tinggi. Karena di dunia ini hanya ada sistem jaminan sosial atau sistem bantuan sosial.
“Untuk jaminan sosial, dananya berasal dari iuran atau pajak atau gabungan antara penyelenggara dan swasta, bukan pemerintah,” kata Iqbal.
Dia mengatakan, meski pendanaan masyarakat berasal dari APBN dan APBD, penyelenggaranya adalah pemerintah.
Model Tapera bukan satu hal, karena uangnya berasal dari sumbangan masyarakat dan bukan pemerintah yang ikut serta, melainkan penyelenggaranya adalah pemerintah.
Ia kemudian berpikir kembali, karena pemerintah menyebut dana Tapera sebagai tabungan, maka sebaiknya dilakukan secara sukarela, bukan memaksa.
“Dan karena Tapera adalah jaminan sosial, maka tidak ada subsidi penggunaan dana antar peserta, seperti tabungan masyarakat pada program Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan. asuransi sosial bukanlah tabungan sosial.