Keterbatasan Waktu, Hakim Tunda Pembacaan Vonis 4 Terdakwa Kasus Korupsi Jalan Tol MBZ

Laporan jurnalis Tribunnews.com Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membatalkan pembacaan putusan empat terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan jalan tol layang Jakarta-Cikampek (Japek) II atau diatasnya disebut Jembatan Layang Mohammed Bin Zayed (MBZ).

Keempat terdakwa yang disebutkan adalah: mantan Direktur Utama PT Jasamarga Jalan Flyover Cikampek (JJC) Djoko Dwijono; Ketua Panitia Tender JJC Yudhi Mahyudin; Pakar jembatan PT LAPI Ganeshatama Consulting, Tony Budanto Sihite; dan mantan direktur PT Bukaka Teknik Utama, Sofiah Balfas.

“Rencananya kami membacakan putusan hari ini, tapi sepertinya belum siap. Tidak mungkin terbaca hari ini,” kata Ketua Hakim Fahzal Hendri saat sidang, Jumat, 26 Juli 2024.

Keputusan tersebut belum siap karena waktu yang tersedia bagi Majelis Hakim untuk merenung dan mengambil keputusan cukup singkat.

Memang, pembacaan laporan, tahap terakhir sebelum penjatuhan hukuman, terjadi pada Selasa (23/7/2024) lalu.

Sementara itu, menurut Majelis Hakim, pemeriksaan kasus ini akan memakan waktu lama.

“Karena waktunya sangat singkat, maka cerita kasusnya cukup panjang. Memang juri juga punya keterbatasan karena waktunya sangat singkat,” kata Hakim Fahzal.

Oleh karena itu, keputusannya akan diumumkan pada pekan depan, Selasa (30 Juli 2024).

Putusan tersebut akan dibacakan pada pukul 10.00 WIB di ruang utama Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Jadi rencananya akan dibacakan pada hari Selasa tanggal 30 jam 10 pagi. Datanglah besok pagi,” kata Fahzal. Karena ada empat kasus.

Dalam kasus ini, Jaksa Penuntut Umum sebelumnya meminta hukuman 4 hingga 5 tahun penjara.

Djoko Widjono, mantan Direktur JJC, divonis empat tahun penjara, begitu pula Yudhi Mahyudin.

Sofiah Balfas dan Tony Sihite divonis 5 tahun penjara.

Selanjutnya, keempat terdakwa juga didenda Rp satu miliar setara 6 bulan penjara.

Permintaan ini karena JPU menilai para terdakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagai dakwaan pokok.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *