Ketentuan Warna Background Pas Foto Poltekim dan Poltekip 2024

TRIBUNNEWS.COM – Pendaftaran Poltekim dan Poltekip, sekolah kedinasan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, masih dibuka hingga 13 Juni 2024.

Pemohon hendaknya memperhatikan ketentuan pada dokumen foto paspor.

Terutama warna latar belakang fotonya.

Berikut ketentuan warna background atau latar belakang pas foto pada pendaftaran Poltekim dan Poltekip 2024:

1. Saat mendaftar akun SSCASN Dikdin, foto dengan background merah saja untuk mendaftar akun SSCASN Dikdin sesuai aturan BKN

2. Saat pelamar memilih lembaga dan struktur

Jika Anda sudah berhasil membuat akun dan login ke portal resmi sekolah, Anda perlu mengunggah dokumen sesuai persyaratan yang disebutkan pada postingan sebagai berikut:

Warna latar belakang pas foto berdasarkan formasi yang dilamar: biru bagi pelamar Politeknik Keimigrasian (Poltekim), merah bagi pelamar Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (Poltekim) Jadwal sekolah resmi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia 2024

1. Pernyataan penerimaan: mulai 14 Mei. 28 Mei 2024

2. Tanggal aplikasi online dan pengunggahan dokumen: mulai 15 Mei. 13 Juni 2024

3. Seleksi administrasi (verifikasi dokumen untuk diunggah): 15 Mei s/d 17 Juni 2024

4. Tes Seleksi Bakat Dasar (SKD) Berbasis Komputer : mulai tanggal 18 Juli. 6 Agustus 2024

5. Pelaksanaan seleksi lanjutan : Mulai bulan Agustus. September 2024

Satu. pemeriksaan kesehatan dan observasi fisik; pengujian kesesuaian; Tes psikologi (psikotes); Wawancara dan tes keterampilan.

6. Pemberitahuan akhir matrikulasi: September 2024 Persyaratan Masuk Sekolah Kedinasan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia 2024

Formasi umum

Satu. Warga Negara Republik Indonesia (m/f);

B. Pendidikan SMA/sederajat;

C. Usia minimal 17 tahun dan maksimal 23 tahun 0 bulan 0 hari sejak dimulainya pendaftaran tanggal 15 Mei 2024 (dibuktikan dengan akta kelahiran/akta kelahiran);

D. Tinggi badan minimal laki-laki 170 cm, perempuan minimal 160 cm, berat badan seimbang (ideal) berdasarkan hasil pengukuran pada pemeriksaan kesehatan dan observasi fisik;

AKU. Sehat, bebas cacat jasmani dan rohani, bebas HIV/AIDS, bebas narkoba, tidak berkacamata dan/atau lensa kontak, tidak tuli, bisu, buta warna dan tidak pernah patah;

F. Bagi laki-laki yang tidak mempunyai tato/tanda dan tidak mempunyai tindik/tanda pada telinga atau bagian tubuh lainnya;

Ya Bagi wanita yang tidak mempunyai tato/bekas tato dan tidak mempunyai tindik/bekas pada bagian tubuh lain kecuali telinga dan tidak mempunyai tindik/bekas pada lebih dari 1 pasang telinga (telinga kiri dan kanan);

H. Berdasarkan surat keterangan kepala suku setempat, belum pernah menikah (baik menurut negara, adat, atau agama) dan tidak bersedia menikah selama masa pendidikan;

AKU. Bagi perempuan yang belum pernah melahirkan dan bagi laki-laki yang belum pernah mempunyai anak kandung;

J. Saya berminat ditempatkan di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Keimigrasian dan Pemasyarakatan seluruh Indonesia;

K. Saat ini belum ada hubungan dinas/kerja dengan instansi/perusahaan lain.

(Tribunnews.com, Vidya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *