TRIBUNNEWS.COM – Simak Tata Cara Dokumen Pendaftaran Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024.
Tahun ini, per 22 Agustus 2024, sebanyak 1.280.547 struktur CASN telah dibuat.
Berdasarkan laman menpan.go.id, jumlah tersebut mencakup 248.993 struktur CPNS, yakni 114.546 kantor pusat dan 134.447 kantor wilayah.
Pendaftaran CPNS dibuka mulai 20 Agustus hingga 6 September 2024 dan dilakukan secara online melalui https://sscasn.bkn.go.id.
Sebelum menuju area pendaftaran agen perjalanan, pelamar harus melengkapi semua dokumen yang diperlukan.
Ada beberapa syarat yang harus diperhatikan pelamar saat menyerahkan dokumen pendaftaran CPNS 2024. Tata cara penyerahan dokumen pendaftaran CPNS 2024
Berdasarkan informasi dari situs resmi SSCASN, 6 dokumen harus diserahkan sesuai ketentuan yang ditentukan sebagai berikut: Scan foto paspor berlatar belakang merah, maksimal 200 Kb dan file dalam format jpeg/jpg. Pemindaian mandiri hingga 200 Kb dalam format file jpeg/jpg. Scan KTP, ukuran 200 Kb dan format file jpeg/jpg. Scan ID + sertifikat/STR maksimal 800 Kb, tipe file pdf. Pindai dokumen hingga 500 KB dalam format file PDF. Scan surat lamaran guru (untuk THK-2) ukuran maksimal 500 KB dalam format file PDF.
*) Persyaratan pengajuan berbeda-beda tergantung kebutuhan masing-masing institusi. Apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan calon CPNS 2024
Kesimpulannya, hal-hal tersebut diperbolehkan dan diperuntukkan bagi calon CPNS tahun 2024, demikian keterangan akun Instagram resmi @bkngoidofficial.
1. Apabila Pejabat Pemerintah Pemegang Izin Kerja (PPPK) mengajukan permohonan pembelian PNS atau PPPK, maka ia harus memenuhi jangka waktu Izin Kerja minimal 1 (satu) tahun, setelah mendapat persetujuan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). ). ) dan Dewan Resmi (Pyb).
2. Calon yang lulus proses seleksi ASN tidak berhak menetapkan Nomor Pokok Pegawai atau Nomor Pokok Wajib Pajak.
3. Pelamar dapat mengajukan pembelian ASN jenis apa pun, baik PNS atau PPPK dalam satu tahun anggaran.
4. Selama masa seleksi, kandidat dapat melamar ke institusi mana pun dan untuk posisi apa pun.
Selain itu, pelamar dapat dianggap didiskualifikasi atau dikenakan sanksi hukum jika: Mereka melamar lebih dari satu perusahaan, jenis pembelian, dan jenis posisi; Menggunakan dua Nomor Induk Kependudukan atau NIK yang berbeda; Ada kemungkinan pelanggaran opsi.
(Tribunnews.com/Latifah)