Ketentuan Swafoto IPDN 2024 dan Pakaiannya

TRIBUNNEWS.COM – Pendaftaran Institut Dalam Negeri Pemerintahan (IPDN) 2024 dibuka mulai 15 Mei 2024.

Pada tahap pendaftaran, peserta diwajibkan mengunggah foto paspor dan foto selfie.

Meski tidak ada dress code, peserta disarankan berpakaian formal dan rapi.

Pada contoh panduan resmi pendaftaran sekolah tahun 2024 Badan Kepegawaian Negara (BKN), foto model tersebut mengenakan baju formal atau kemeja putih berwarna putih.

Lantas, bagaimana aturan foto KTP dan selfie saat mendaftar IPDN 2024? 1. Aturan terkait foto tanda pengenal

Semua calon wajib mengunggah foto paspor dengan ketentuan sebagai berikut: Format JPG berlatar belakang merah Ukuran foto minimal 120 KB dan maksimal 200 KB 2. Syarat selfie dengan kartu rekening dan foto selfie KTP (selfie) Memegang sertifikat KTP/registrasi Dukcapil dan akun. Kartu informasi, posisi lebar (landscape) Jika Anda belum mencetak kartu informasi rekening, silakan klik tombol “Cetak ulang kartu informasi rekening”. (Pastikan foto KTP terupload) File yang diterima adalah foto JPEG dengan ukuran maksimal 200 KB. Peraturan resmi sekolah untuk foto dan selfie 2024 (https://dikdin.bkn .go.id/) 3. Tata letak selfie dengan jelas selfie wajah Wajah jernih Termasuk mode lebar (lanskap), pastikan selfie Anda jernih dan bersih dan wajah orang lain tidak tertangkap kamera. Kemudian klik Simpan Foto untuk menyimpannya ke sistem BKN

Mengutip dari laman resmi SCPD 2024, berikut daftar persyaratan daftar IPDN 2024:

– Persyaratan umum – Warga Negara Indonesia; Usia peserta minimal 16 (enam belas) tahun dan maksimal 21 (21) tahun per tanggal 1 Januari 2024; Dan tinggi badan calon minimal 160 cm untuk pria dan minimal 155 cm untuk wanita.

– Persyaratan administratif –

1. Kualifikasi minimal Lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau Madrasah Aliyah (MA) atau Paket C, mengikuti persyaratan lulusan tahun 2021 sampai dengan tahun 2024: nilai rata-rata minimal 70,00 (tujuh puluh nol poin) untuk rata-rata rapor sekolah. nilai dan nilai ujian sekolah; Dan rata-rata nilai ijazah untuk provinsi Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Dataran Tinggi, Papua Selatan, dan Papua Barat Daya adalah minimal sebesar 65,00 (dua puluh lima nol nol poin) untuk rata-rata nilai raport sekolah dan sekolah. hasil ujian. . .

2. Pemegang ijazah dari sekolah luar negeri harus mendapat persetujuan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dalam bentuk surat/surat ekuitas;

3. Telah bertempat tinggal secara sah di provinsi/kota tempat Anda mendaftar paling singkat 1 (satu) tahun sejak tanggal awal pendaftaran; e-KTP, kartu keluarga dan surat pindah (bagi yang pindah tempat tinggal) serta dokumen lain yang berkaitan dengan tempat tinggal, yang dibuktikan oleh orang tua (ayah/ibu kandung) peserta yang lahir di tempat pendaftaran. Akta kelahiran orang tua dan/atau surat penunjukan yang memperbolehkan orang tua melakukan perpindahan tugas dari instansi masing-masing; Jika informasi tersebut ditemukan duplikat/palsu/dipalsukan, akan diambil tindakan sesuai dengan hukum yang berlaku;

4. Ijazah SMA/MA yang ditandatangani dan distempel oleh kepala sekolah atau pejabat yang berwenang, sebagai dokumen awal syarat pendaftaran bagi peserta didik yang telah menyelesaikan ijazah SMA/MA pada tahun 2024;

5. Pernyataan kesediaan untuk menandatangani dan menaati Perjanjian Kewajiban Pelayanan Lulusan IPDN pada Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah, yang dinyatakan secara tertulis dan ditandatangani di atas materai Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupee) dan diterima oleh orang tua /Wali;

6. Surat Keterangan Orang Asli Papua (OAP), khusus bagi peserta OAP, ditandatangani oleh Presiden atau anggota Majelis Rakyat Papua, berdasarkan keanggotaan yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan diterima oleh bupati. kabupaten/kota. dibuktikan dengan pendaftaran, stempel/stempel basah;

7. Pakta Integritas 2024;

8. Memiliki alamat email yang aktif;

9. Pas foto berwarna berukuran 4×6 cm, menghadap ke depan, tanpa kaca mata, dan mengenakan kemeja putih polos lengan panjang dengan latar belakang merah.

– Persyaratan tambahan –

1. Tidak sedang menjalani hukuman atau terancam pidana karena melakukan tindak pidana;

2. Dilarang melakukan tindik atau pra-tindik pada telinga atau bagian tubuh lainnya bagi peserta laki-laki, kecuali karena ketentuan agama/adat;

3. Tidak ada tato;

4. Jangan menggunakan kacamata/lensa kontak;

5. Belum kawin/belum pernah kawin, belum pernah hamil/belum pernah melahirkan bagi calon perempuan;

6. Tidak pernah dianggap mempermalukan IPDN negeri atau perguruan tinggi lain;

7. Apabila calon dinyatakan berhasil, maka calon: tidak diperkenankan mengundurkan diri; Menikah/tidak dapat menikah sambil belajar; Bersedia diangkat menjadi CPNS/PNS dan diangkat/ditempatkan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; Bersedia ditempatkan di seluruh kampus IPDN selama proses pelatihan; Bersedia mematuhi seluruh peraturan yang berlaku di IPDN; Dan siap diberhentikan sebagai warga IPDN apabila terjadi pelanggaran disiplin warga negara sebagaimana diatur dalam pedoman Kode Kehidupan Warga Negara.

*) Catatan: Apabila pendaftar memalsukan identitas/persyaratan dokumen di atas, maka pendaftar dinyatakan tidak lulus.

(TribuneNews.com, Vidya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *