Ketentuan Sanggah Hasil Seleksi Administrasi CPNS Pemprov Jatim 2024, Berikut Jadwal Masa Sanggah

TRIBUNNEWS.COM – Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) mengumumkan hasil sementara Pemilihan Administratif CPNS 2024, pada Rabu (18 September 2024).

25.804 Pelamar CPNS Pemprov Jatim 2024 yang lolos seleksi administrasi yang diumumkan. 

Sementara itu, sebanyak 4.425 pelamar dinyatakan gagal dalam pemilihan CPNS Pemprov Jatim 2024. 

Hasil sementara Pemilihan Administratif CPNS Pemprov Jatim Tahun 2024 resmi diumumkan Pemprov Jatim melalui Pengumuman Nomor 800.1.2.2/7001/204/2024.

Hasil seleksi administrasi ini bersifat sementara dan dapat diajukan keberatan oleh peserta.

Apabila dokumen yang diunggah oleh pelamar terbukti akurat dan sesuai dengan dokumen yang diminta dalam pemberitahuan atau terdapat kesalahan pada berkas yang diunggah oleh peserta maka panitia seleksi dari instansi akan mengubah status pelamar menjadi: awalnya tidak memenuhi syarat . (TMS) memenuhi persyaratan (MS); atau awalnya memenuhi syarat (MS) menjadi tidak memenuhi syarat (TMS). Tautan Pengumuman Hasil Sementara Pemilihan Administratif CPNS Pemprov Jatim Tahun 2024 (Unduh)

Masa protes hasil pemilihan administrasi CPNS dapat dilakukan oleh peserta dengan syarat: Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) telah mengumumkan hasil sementara pemilihan administrasi CPNS 2024 pada Rabu (18 September 2024). . (https://bkd.jatimprov.go.id/Rekrutmen-ASN2024/) Jadwal waktu penolakan 20 September 2024 00.01 s.d. 22 September 2024 pukul 23.59 WIB. Catatan: Jadwal dapat berubah sewaktu-waktu sesuai kebijakan dan konten aplikasi di bawah ini https://sscasn.bkn.go.id/; Tahap keberatan bukan merupakan tahap pemohon menambah berkas, syarat berkas dianggap sah dan sah adalah berkas diunggah oleh pemohon ke aplikasi https://sscasn.bkn.go.id / 20 Agustus , 2024 sd 10 September 2024. Dalam hal pemohon mengajukan keberatan ganda yang dirasa tidak cukup dalam bentuk penjelasan kalimat, dapat memberikan link Google Drive sebagai bukti pendukung. dapat dikirimkan kepada Panitia Seleksi Daerah dengan menghubungkan melalui kolom keberatan di https:// /sscasn.bkn.go.id/participant; Panel seleksi lembaga dapat menerima (dalam hal non-pemohon) atau menolak alasan keberatan pemohon; Selain itu, jika keberatan pelamar diterima oleh panitia seleksi lembaga, hasil seleksi administratif akan dipublikasikan ulang; Pemohon berhak mengajukan keberatan karena pemohon memenuhi persyaratan dan mengunggah dokumen yang benar dan lengkap sesuai pemberitahuan namun didiskualifikasi (TMS) dan terdapat kesalahan konfirmasi dari Panitia Seleksi Daerah; Panel seleksi lembaga melakukan verifikasi ulang terhadap pelamar yang ditolak berdasarkan dokumen yang diunggah pelamar di https://sscasn.bkn.go.id/; Pelamar yang mengajukan keberatan hanya melalui https://sscasn.bkn.go.id/ dilarang bertemu dengan panitia seleksi lembaga; Apabila pemohon tidak berkeberatan dalam jangka waktu yang ditentukan, maka hasil seleksi administrasi dianggap final dan tidak dapat diganggu gugat dan keputusan panitia seleksi instansi diterima.

Sebagai informasi, Panitia Penerimaan CPNS Pemprov Jatim 2024 telah membuka helpdesk melalui aplikasi Rumah ASN di https://siasn.bkd.jatimprov.go.id/helpdesk.

Pelamar perlu mengikuti perkembangan informasi yang diperlukan https://bkd.jatimprov.go.id/Rekrutmen-ASN2024/.

Jika sewaktu-waktu ada perubahan, informasi terbaru akan digunakan.

(Tribunnews.com/Latifah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *