Ketentuan PPDB Jakarta 2024 Jalur Afirmasi Jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK

TRIBUNNEWS.COM – Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) Jakarta tahun 2024 untuk SD, SMP, SMA, dan SMK merupakan jalur konfirmasi.

Jalur verifikasi merupakan jalur masuk PPDB yang ditujukan bagi anak-anak dari keluarga berpenghasilan rendah.

Kuota PPDB Jakarta tahun 2024 minimal 15% dari kapasitas sekolah untuk jalur akreditasi.

Jalur sertifikasi PPDB Jakarta 2024 memiliki urutan prioritas antara lain sertifikasi prioritas pertama dan sertifikasi prioritas kedua.

Calon mahasiswa yang mendaftar melalui tindakan afirmatif dan termasuk dalam prioritas pertama tidak akan melalui proses seleksi.

Namun calon mahasiswa yang masuk dalam kategori penyandang disabilitas dan mengajukan jalur konfirmasi prioritas pertama tetap harus melalui proses seleksi.

Hingga saat ini belum keluar jadwal resmi PPDB Jakarta 2024, para orang tua/wali dapat mengacu pada ketentuan rute konfirmasi di bawah ini sebagai persiapan. syarat-syarat pengukuhan prioritas pertama bagi anak-anak di panti asuhan yang tercantum dalam kartu keluarga panti asuhan; Penyandang cacat yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pihak yang berwenang; atau anak tenaga kesehatan yang meninggal dunia dalam pengobatan Corona Virus Disease 2019 di wilayah Provinsi DKI Jakarta, yang dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta. Syarat pengukuhan prioritas kedua bagi anak tingkat SD dari Transjakarta, mitra pengemudi minibus, diusulkan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta; Pekerja/anak pekerja yang terdaftar dalam Kartu Keluarga yang direkomendasikan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta, terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial. Item otentikasi prioritas lainnya untuk tingkat SMP, SMA, dan SMK bagi pemegang kartu Jakarta Smart Plus yang masih aktif; Anak dari mitra pengemudi Transjakarta pengemudi minibus yang direkomendasikan oleh Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta; Pekerja/anak pekerja yang tercatat dalam kartu keluarga yang direkomendasikan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmisi dan Energi Provinsi DKI Jakarta; atau penerima Program Indonesia Pintar yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.

(Tribunnews.com/Nurkhasanah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *