Ketentuan Pemasangan Bendera Merah Putih: Panduan Waktu, Posisi, dan Ukuran

TRIBUNNEWS.COM – Pengibaran bendera Merah Putih dalam rangka HUT ke-79 Republik Indonesia bukanlah suatu kebetulan.

Ada sejumlah aturan yang harus diikuti, mulai dari pedoman waktu, lokasi, dan ukuran. Tujuannya untuk menjaga kehormatan simbol negara.

Untuk lebih lengkapnya lihat informasi terkait ketentuan pengibaran Bendera Merah Putih menurut Surat Edaran Sekretaris Negara (Mensesneg); Saatnya mengibarkan bendera merah putih.

Dalam B-04/M/S/TU.00.0310712024 kepada Menteri Negara SE, masyarakat diimbau untuk mengibarkan Bendera Merah Putih secara serentak di wilayahnya masing-masing mulai tanggal 1 hingga 31 Agustus 2024.

Dan Pasal 6 UU No. 24 Tahun 2009 (UU), bendera boleh dikibarkan mulai terbit matahari hingga terbenamnya matahari.

Namun, pada Hari Kemerdekaan, 17 Agustus, pengibaran bendera dapat dilakukan pada siang hari mulai pukul 00:00 hingga 24:00.

Masyarakat juga dapat menyediakan hiasan, spanduk, poster, spanduk, papan pengumuman atau hiasan lainnya. Letak bendera merah putih

UU No. menjelaskan 24 Tahun 2009 juga bahwa bendera harus ditempatkan pada tempat yang terhormat pada tiang bendera.

Untuk dipasang pada suatu rumah atau bangunan, bendera harus diletakkan di tempat yang tinggi dan terlihat jelas dari jalan umum.

Bendera nasional dikibarkan dan dikibarkan pada ketinggian yang sesuai dengan ukurannya. Ini tidak boleh dipasang pada batang yang aus atau tidak cocok. Kuantitas dan kualitas bendera merah putih

Ayat 1 Pasal 4 UU No. 24 Tahun 2009 bahwa Bendera Merah Putih berbentuk persegi panjang, yaitu 2/3 panjangnya.

Bendera ini terdiri dari dua bagian yang sama besar, bagian atas berwarna merah dan bagian bawah berwarna putih.

Ukuran bendera berbeda-beda tergantung tempat penggunaannya.

Dimensi berikut ini ditentukan dalam Pasal 4(3) UU No. 24 Tahun 2009 : 200 cm x 300 cm untuk digunakan di kawasan Kediaman Presiden. 120cm x 180cm untuk digunakan di tempat umum. 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di dalam ruangan. 36 cm x 54 cm untuk digunakan pada mobil presiden dan wakil presiden. 30 cm x 45 cm untuk digunakan pada kendaraan dinas pemerintah. 20cm x 30cm untuk digunakan pada angkutan umum. 100cm x 150cm untuk digunakan di kapal. 100 cm x 150 cm untuk digunakan di kereta api. 30cm x 45cm untuk digunakan di pesawat. 10cm x 15cm untuk penggunaan meja.

Bendera harus terbuat dari bahan yang bermutu, tidak mudah luntur dan dalam kondisi baik, tidak berubah bentuk, sobek atau kotor.

(mg/Dherysha Auria Maysalluna)

Penulis magang di Universitas Sebelas Maret (UNS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *