Ketentuan Pakaian Peserta SKD Sekolah Kedinasan 2024: Atasan, Bawahan dan Sepatu

TRIBUNNEWS.COM – Seleksi Kemampuan Dasar (SKD) tahun 2024 untuk sekolah kedinasan dijadwalkan pada Kamis, 18 Juli 2024.

Setibanya di lokasi ujian, peserta SKD harus mengetahui dress code.

Sedangkan untuk busana, peserta SKD baik perempuan maupun laki-laki wajib mengenakan pakaian berwarna putih polos dan dilarang menggunakan kaos.

Padahal celana panjang (rok atau celana panjang) tidak bisa dikenakan dengan jeans.

Sudutnya harus berwarna hitam cerah.

Selain itu peserta juga dilarang menggunakan sandal sehingga sepatu wajib digunakan. Kode berpakaian untuk SKD

Secara ringkas, berikut aturan pelaksanaan SKD sekolah kedinasan tahun 2024:

1. Peserta wajib hadir paling lambat 60 (enam puluh) menit sebelum ujian dimulai untuk proses pendaftaran dan pemeriksaan kelengkapan dokumen yang diperlukan peserta.

2. Peserta wajib membawa Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP) asli atau KTP asli yang masih berlaku atau Surat Keterangan Pengganti KTP yang masih berlaku atau Kartu Keluarga atau Kartu Keluarga asli dengan kode QR atau fotocopy Kartu Keluarga A Kartu yang telah dilegalisir oleh petugas yang berwenang atau peserta yang belum berusia 17 (tujuh belas) tahun dapat membawa Kartu Tanda Penduduk (KIA) asli atau surat pemberhentian dari Kepolisian Republik Indonesia dan kartu rekanan untuk ditunjukkan kepada peserta. Panitia Seleksi Kelompok.

3. Peserta yang menggunakan Identitas Kependudukan Digital (IKD) dan bukan KTP elektronik wajib menunjukkan penyajian data diri di aplikasi IKD dan mencetak biodata IKD sebelum konfirmasi.

4. Peserta yang hadir harus sesuai dengan foto dan identitas pada Kartu Peserta.

5. Peserta wajib menggunakan jas berwarna hitam putih (polos), berpenampilan rapi dan sopan serta menggunakan sepatu.

6. Peserta dilarang menggunakan kaos, jeans, sandal dan sejenisnya.

7. Peserta lomba dilarang memakai masker pada ring I, II dan III.

8. Peserta ruang ujian (Lingkaran I) dilarang memakai dan/atau membawa: aksesoris (anting, kalung, gelang, jam tangan, cincin, dan lain-lain); sabuk; buku atau dokumen lain; mesin hitung, mesin, kamera, jam tangan, kertas, selain komisi, dan alat tulis, selain pensil kayu; alat bantu dengar; flash disk dan/atau alat penyimpan data elektronik lainnya; senjata api/senjata tajam dan sejenisnya; dan menggunakan komputer selain aplikasi Computer Assisted Testing.

9. Peserta dilarang: bertanya/berbicara dengan peserta lain yang dipilih selama ujian; menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain selama ujian tanpa izin panitia; meninggalkan ruang ujian (Ring I), kecuali telah mendapat izin dari panitia; membawa makanan dan minuman ke ruang ujian (Ring I); merokok di ruang ujian (Ring I); dan menyebarkan soal tes melalui media apa pun.

10. Peserta yang telah menyelesaikan ujian dapat meninggalkan tempat ujian dengan tertib. Sanksi

1. Peserta yang terlambat mengikuti jadwal ujian sebagaimana dimaksud pada huruf No. 1 tidak diperkenankan mengikuti ujian atau dianggap gugur.

2. Peserta yang tidak membawa dokumen sebagaimana dimaksud pada huruf A angka 2 atau angka 3 tidak diperbolehkan mengikuti ujian atau dianggap gugur.

3. Peserta yang tampil dengan foto dan identitas yang tidak sesuai dengan Kartu Peserta sebagaimana dimaksud pada huruf A angka 4 tidak diperbolehkan mengikuti ujian atau dianggap gugur.

4. Peserta yang tidak mengenakan pakaian jas hitam putih (sederhana), rapi dan sopan serta tidak bersepatu sebagaimana dimaksud pada huruf A angka 5 tidak diperkenankan mengikuti ujian atau dianggap didiskualifikasi.

5. Peserta yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud pada huruf A angka 6 tidak diperkenankan mengikuti ujian atau dianggap didiskualifikasi.

6. Peserta yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud pada huruf A angka 7, 8 dan angka 9 huruf a, b, c, d akan mendapat teguran lisan dari Tim Pelaksana Uji Dukungan Komputer BKN sampai dengan pemberhentian sementara sebagai mitra pemilihan.

7. Peserta yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud pada huruf 9 huruf f dikenakan sanksi pembatalan kepesertaan.

(Tribunnews.com, Widya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *