Ketentuan Jilbab Peserta SKD Sekolah Kedinasan 2024

TRIBUNNEWS.COM – Seleksi Kualifikasi Dasar (SKD) sekolah kedinasan tahun 2024 akan dimulai hari ini, Kamis (18/7/2024) seperti biasa.

Saat tiba di tempat ujian, peserta SKD wajib mengenakan pakaian yang rapi dan sopan.

Lalu bagaimana aturan warna hijabnya?

Peserta boleh mengenakan hijab berwarna hitam polos.

Dari segi pakaian, peserta SKD baik laki-laki maupun perempuan diwajibkan menggunakan pakaian berwarna putih polos dan dilarang memakai kaos oblong.

Sedangkan rok (rok atau celana) tidak bisa dikenakan dengan jeans.

Bagian bawahnya harus berwarna hitam polos.

Selain itu peserta dilarang menggunakan sandal sehingga wajib menggunakan sepatu. Kode berpakaian SKD

Berikut selengkapnya aturan pelaksanaan SKD sekolah kedinasan tahun 2024:

1. Peserta wajib hadir enam puluh (60) menit sebelum ujian dimulai untuk menyelesaikan proses pendaftaran dan memverifikasi kelengkapan dokumen persyaratan peserta.

2. Peserta wajib membawa Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP) asli atau KTP asli yang masih berlaku atau surat keterangan pengganti KTP yang masih berlaku atau kartu keluarga asli atau kartu keluarga dengan qrcode atau fotokopi keluarga. Panitia atau peserta yang belum berusia 17 (17) tahun dapat membawa Kartu Identitas Anak (KIA) asli untuk menunjukkan kartu konfirmasi hilang atau surat dari Kepolisian Republik Indonesia dan kartu peserta. Untuk Panitia Seleksi Badan.

3. Peserta yang menggunakan Tanda Penduduk Digital (DII) sebagai alternatif KTP elektronik wajib menunjukkan tampilan data diri pada aplikasi DII di hadapan verifikator dan wajib mencetak data biologis DII.

4. Peserta wajib mencocokkan foto dan tanda pengenal pada Kartu Peserta.

5. Peserta wajib mengenakan jas dan sepatu berwarna hitam putih (polos), bersih, dan sopan.

6. Peserta dilarang mengenakan kaos oblong, jeans, sandal, dan lain-lain.

7. Peserta dilarang memakai masker saat berdiri di ring I, II dan III.

8. Peserta dilarang memakai dan/atau membawa ke dalam ruang ujian (Ring I): aksesoris (anting, kalung, gelang, jam tangan, cincin, dan lain-lain); sabuk; buku atau catatan lainnya; kalkulator, peralatan, kamera, jam, alat tulis selain kertas dan pensil kayu; alat bantu Dengar; flash drive dan/atau alat elektronik lainnya untuk penyimpanan data; Senjata api/senjata tajam atau sejenisnya; dan menggunakan komputer selain aplikasi pengujian berbantuan komputer.

9. Peserta dilarang: bertanya/berbicara dengan peserta pilihan lain pada saat ujian; Mengambil/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain selama ujian berlangsung tanpa izin komisi; Meninggalkan ruang ujian (dering 1) sampai mendapat izin dari komisi; Membawa makanan dan minuman ke ruang ujian (Ring I); Merokok di ruang pemeriksaan (Ring I); Dan menyebarkan soal-soal ujian melalui media apapun.

10. Peserta yang telah selesai ujian dapat meninggalkan tempat ujian dengan tertib. penalti

1. Peserta yang terlambat mengikuti jadwal ujian sebagaimana disebutkan pada no. 1 tidak akan diizinkan untuk berpartisipasi dalam ujian atau akan dianggap tidak memenuhi syarat.

2. Peserta yang tidak membawa dokumen sebagaimana dimaksud pada huruf A no.2 atau no.3 tidak diperkenankan mengikuti ujian atau dianggap tidak memenuhi syarat.

3. Peserta yang menunjukkan foto dan tanda pengenal yang tidak sesuai dengan Kartu Peserta sebagaimana dimaksud pada Huruf A No. 4 tidak akan diizinkan untuk mengikuti ujian atau akan dianggap tidak memenuhi syarat.

4. Peserta yang tidak mengenakan pakaian berwarna hitam putih (polos), rapi, sopan, dan tidak bersepatu huruf A angka 5 tidak diperkenankan mengikuti ujian atau dianggap tidak memenuhi syarat.

5. Peserta yang melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada huruf A angka 6 tidak diperkenankan mengikuti ujian atau dianggap tidak memenuhi syarat.

6. Peserta yang melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada no. 7, 8 dan tidak. 9 huruf a, b, c, d dan e mendapat teguran lisan dari Kelompok Pelaksana Tes Asisten Komputer BKN. Dibatalkan sebagai peserta terpilih.

7. Peserta yang melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada huruf A no. 9 f, dilarang membatalkan keikutsertaannya.

(TribuneNews.com, Vidya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *