Ketentuan Gunakan Nilai SKD 2023 untuk Seleksi CPNS 2024

TRIBUNNEWS.COM – Pelamar bisa memilih menggunakan nilai atau nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) 2023 untuk seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024. 

Konfirmasi penggunaan nilai SKD 2023 untuk seleksi CPNS 2024 dapat dilakukan pada tanggal 19 hingga 28 September 2024. 

Pemohon mengkonfirmasi penggunaan jumlah SKD 2023 melalui laman SSCASN BKN.

Pelamar yang memilih menggunakan nilai SKD 2023 tidak serta merta mendapatkan syarat SKD 2024 untuk menggunakan nilai SKD 2023 pada seleksi CPNS 2024.

Mengutip Peraturan Menteri PANRB Nomor 344 Tahun 2024, ketentuan penggunaan nilai SKD CPNS 2023 pada seleksi CPNS 2024 berlaku ketentuan sebagai berikut: Mendaftar ke SSCASN dengan menggunakan NIK yang digunakan untuk mendaftar seleksi tahun anggaran 2023; Menerapkan tingkat pendidikan yang digunakan untuk memilih tahun anggaran 2023; Dapat melamar posisi yang sama atau berbeda pada seleksi tahun anggaran 2024 dengan posisi yang dilamar pada tahun 2023; Dapat melamar pada instansi yang sama atau berbeda pada seleksi tahun anggaran 2024 sebagaimana instansi yang dilamar pada tahun 2023; Pengajuan tahun anggaran 2024 tergantung pada jenis penetapan yang diperlukan untuk memenuhi nilai ambang batas passing grade atau SKD; Seleksi Administrasi CPNS 2024 telah diumumkan

Kewajiban dan batasan bagi pelamar yang memilih menggunakan nilai SKD 2024 untuk seleksi CPNS 2024 adalah sebagai berikut: Peserta harus mengunduh sertifikat SKD CAT BKN di https://sertificat.bkn.go. Peserta dilarang memalsukan atau mengubah sertifikat SKD CAT BKN. Peserta yang mengubah data dan/atau memalsukan sertifikat SKD CAT BKN akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Cara konfirmasi penggunaan nilai SKD 2024

Simak proses konfirmasi penggunaan nilai SKD 2024 pada seleksi SKD CPNS 2024 di bawah ini. Login akun SSCASN Anda melalui halaman https://sscasn.bkn.go.id/; Gulir ke bagian bawah halaman SSCASN, lalu klik “Gunakan nilai SKD 2023”; Jika yakin, konfirmasi dengan mengklik “Ya”; Selanjutnya, pelamar memilih menggunakan nilai SKD 2024 untuk seleksi CPNS 2024.

(Tribunnews.com/Nurkhasanah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *