Ketentuan Daftar Ulang PPDB Jabar Tahap 1 pada 20-21 Juni 2024

TRIBUNNEWS.COM – Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Provinsi Jawa Barat (Jabar) Tahap 1 telah memasuki tahap pendaftaran ulang.

Daftar ulang PPDB Jabar tahap 1 akan dilaksanakan pada 20-21 Juni 2024.

Berikut adalah beberapa hal yang perlu Anda ingat mengenai ketentuan pendaftaran ulang.

Pendaftaran ulang dilakukan secara online atau melalui WhatsApp yang mudah diakses oleh seluruh siswa yang diterima dan mengakses SOP PPDB sekolah yang diunggah di website PPDB.

Mahasiswa yang diterima pada satuan studi wajib mendaftar ulang, dan yang tidak mendaftar ulang dianggap putus sekolah.

Siswa yang tidak dapat mendaftar ulang pada tanggal yang ditentukan, wajib menyerahkan keterangan tertulis yang ditandatangani oleh orang tuanya kepada sekolah paling lambat sejak surat diterima pada hari terakhir pendaftaran ulang.

Persyaratan daftar ulang online bagi calon yang diterima disesuaikan dengan petunjuk daftar ulang pada Program Kerja PPDB sekolah penerima yang dapat dilihat di website PPDB.

Apabila terdapat kendala pada pendaftaran online maka dilakukan pendaftaran ulang offline dengan cara sebagai berikut:

A. Tunjukkan bukti asli pendaftaran (cetak dari halaman PPDB saat pendaftaran online)

B. Tunjukkan bukti penerimaan (print/cetak dari halaman PPDB setelah iklan)

C. Membawa fotokopi seluruh dokumen persyaratan yang ditentukan oleh dinas pendidikan terkait

D. Tunjukkan dokumen asli yang diperlukan

E. Mahasiswa yang diterima namun tidak diterima pada tahap 1 harus opt out pada sistem pada saat mendaftar ulang agar sistem tidak close pada saat mahasiswa mendaftar ulang pada tahap 2. Apabila mahasiswa tidak melakukan registrasi ulang.

Apabila ada calon siswa yang dinyatakan diterima tetapi tidak mendaftar ulang/mundur dan hal ini mempengaruhi kuota daya tampung, maka daya tampung diisi oleh calon siswa cadangan yang belum diterima sekolah tersebut dengan mengutamakan jarak terdekat. antara sekolah dan tempat tinggal calon siswa di daerah tersebut.

Siswa cadangan: siswa yang memenuhi persyaratan tetapi tidak sesuai kuota daya tampung sekolah.

(Tribunnews.com, Widya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *