Ketentuan Baru Pembatalan Tiket Kereta Api, Dana Refund Cair Lebih Cepat

TRIBUNNEWS.COM – PT Kereta Api Indonesia (KAI) akan menerapkan ketentuan baru tentang pembatalan tiket kereta api.

Ketentuan ini mulai berlaku mulai 1 Juni 2024.

Salah satu ketentuan baru yang sedang dibahas berkaitan dengan pengembalian uang.

Sebelumnya, jika tiket kereta api dibatalkan, pengembalian uang dilakukan maksimal 30 hari.

Dalam penawaran baru ini, pengembalian dana pembatalan tiket adalah 7 hari.

“Dengan mempercepat proses refund, KAI akan memberikan harapan yang lebih baik dan lebih kepada penumpang setianya untuk memberikan pengalaman yang memuaskan.” .

Berikut ketentuan baru pembatalan tiket kereta api:

1. Pembatalan tiket dapat dilakukan dengan login melalui aplikasi KAI, loket tiket, atau loket stasiun online.

2. Batas waktu pengembalian dana maksimal 7 hari sejak tanggal pembatalan.

3. Pengembalian dana hanya melalui transfer rekening bank atau e-wallet

4. Untuk KA kota yang dioperasikan secara eksklusif oleh KAI, refund berlaku bahkan pada hari ke 7 sejak tanggal pembatalan.

5. Selama masa transfer, bahkan bagi penumpang yang tidak memiliki rekening bank atau e-wallet, layanan dapat dikembalikan secara tunai setelah 7 hari pembatalan di stasiun yang ditunjuk.

6. Penumpang dapat membatalkan tiket 2 jam sebelum keberangkatan KA, atau pada saat KAI check-in di stasiun 30 menit sebelum keberangkatan KA.

7. Biaya administrasi sebesar 25% untuk pembatalan tiket. Cara membatalkan tiket perjalanan pada saat kedatangan melalui KAI

1. Pada KAI Access Library, pilih menu Batal.

2. Kemudian silahkan pilih salah satu tiket kereta api yang akan dibatalkan,

3. Pada halaman detail tiket, silakan pilih menu Pembatalan.

4. Pilih penumpang yang akan dibatalkan.

5. Isi rincian rekening bank dengan benar untuk pengembalian dana.

6. Tiket akan dikembalikan 100% tanpa biaya pembatalan (walaupun di layar terlihat biaya pembatalan 25%).

7. Setelah proses pembatalan selesai, periksa pembatalan tiket pada riwayat buku.

(tribunenews.com, Vidya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *