TRIBUNNEWS.COM – Berikut jatah bagasi maskapai Lion Air Group terbaru.
Maskapai Lion Air Group diketahui akan menggunakan peraturan terbaru terkait bagasi penumpang yang berlaku mulai hari ini, Minggu (1/12/2024).
Lion Group mencakup sejumlah maskapai penerbangan, termasuk Lion Air, Batik Air dan Wings Air.
Merujuk akun Instagram resminya @lionairgroup, maskapai akan menerapkan jatah bagasi tambahan untuk beberapa kategori bagasi dengan biaya minimal 5 kg.
Alternatifnya, penumpang juga dapat memilih opsi pengiriman barang melalui layanan kargo sebelum tanggal keberangkatan penerbangan yang dijadwalkan.
Aturan ini berlaku untuk barang dengan berat lebih dari 35 x 35 x 30 cm berupa karton, styrofoam, kotak container, palet kayu, dan karung.
Kecuali bagasi khusus (troli, kursi roda, alat selam, air zamzam).
“Bagasi muat dengan berat lebih dari 35 x 35 x 30 cm berupa karton, styrofoam, container box, palet kayu, dan karung akan dikenakan biaya bagasi tambahan dengan sedikit biaya sebesar 5 kg atau dapat diangkut dengan jasa bagasi Kecuali untuk bagasi khusus (kereta bayi, kursi roda, alat selam, air zamzam),” tulis postingan Instagram @lionairgroup.
Sedangkan jenis barang bawaan yang termasuk aksesoris gratis antara lain tas/koper travel, peralatan olah raga, perbekalan kesehatan, dan alat musik. Ketentuan Bagasi Lion Air Group Baru (Instagram @lionairgroup) Ketentuan Bagasi Lion Air Group Baru Rute dari/ke Kalimantan*, Maluku, Maluku Utara, Medan (KNO), NTB, NTT, Papua, Sulawesi*: tas jinjing 7 kg.
*) Kecuali rute PP Jakarta-Kalimantan dan rute PP Jakarta-Sulawesi dari/ke tujuan domestik dan internasional lainnya: tas jinjing seberat 7 kg. Jenis Bagasi Tercatat yang termasuk Free Baggage Allowance (FBA) adalah sebagai berikut: Tas travel/koper, perlengkapan olah raga, perlengkapan kesehatan, alat musik dan bagasi lainnya dengan ukuran maksimal 35 x 35 x 30 cm.
*) Termasuk kemasan dalam karton, styrofoam, dll. Bagasi tercatat dengan berat lebih dari 35 x 35 x 30 cm berupa karton, styrofoam, container box, palet kayu, dan karung tidak dipungut biaya dan dikenakan tambahan jatah bagasi atau tiket kelebihan bagasi (EBT) dengan biaya minimal 5 kg. atau dapat diangkut menggunakan peralatan servis.
*) Tidak termasuk bagasi khusus (kursi dorong, kursi roda, perlengkapan menyelam, air Zamzam).
(Tribunnews.com/Latifah)