Ketahuan Wensen School Izinnya Kelompok Bermain, Bukan Penitipan Anak

Jurnalis Vartakotalive Hieronymus Rama melaporkan

TRIBUNNEWS.COM, DEPOK – Senin (29/7/), terungkap peristiwa pencabulan terhadap anak balita di Sekolah Wensen di Jalan Putri Tungal No. 42, Kelurahan Harjamukti, Kecamatan Simangis, Kota Depok, Jawa barat. 2024 dalam keterangan).

Kebenaran lain terungkap setelah viralnya kasus pelecehan anak di Venson Daycare.

Ternyata tempat penitipan anak di sekolah Venson tidak memiliki izin atau ilegal.

Berdasarkan data Dinas Pendidikan Kota Depok, Sekolah Wenson hanya diperbolehkan untuk keluarga berencana (play group), tidak untuk tempat penitipan anak.

Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Dinas Pendidikan Kota Depok Desy Tanjung kepada wartawan, Jumat (2/7/2024), “Sekolah Wenson sudah mengantongi izin KB selama tiga tahun.”

Dia menjelaskan, seluruh jenjang sekolah PAUD, mulai TK hingga TPA, harus memiliki izin.

“TK harus ada izinnya, kemudian taman bermain harus ada izinnya, dan tempat penitipan anak harus ada izinnya juga,” ujarnya.

Karena tidak mengajukan izin, mereka tidak mendapat bimbingan dari pengawas dan pengawas.

“Pengawas dan pengawas merupakan kepanjangan tangan dari Dinas Pendidikan. Namun lembaga tersebut tidak mempunyai izin sehingga tidak terdaftar di Dinas Pendidikan, sedangkan bidang pembinaan merupakan lembaga yang mempunyai izin,” ujarnya.

Ia menghimbau masyarakat Depok untuk menyekolahkan anaknya atau memilih sekolah yang memiliki izin dan legitimasi yang jelas.

“Jadi ke depan kami akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk memilih sekolah atau tempat penitipan anak yang berizin,” tegas Dacey.

Kapolsek Metro Depok Kompol Arya Perdana Venson School mengatakan, jika melibatkan anak-anak di tempat pendidikan, harus mendapat izin dari Dinas Palagi yang bertugas di seluruh tempat pendidikan.

“Harusnya ada izin tersendiri untuk tempat penitipan anak, tidak bisa ditempatkan di TK atau PAUD. Saat ini Venson School belum memiliki izin tempat penitipan anak,” kata Arya.

Arya mengatakan, sanksi bagi pelanggar izin ini akan ditangani oleh Dinas Pendidikan Kota Depok.

“Kita sedang berhadapan dengan kriminalitas, persoalan tidak adanya izin didukung oleh data,” ujarnya.

Akibat tindak kriminalitas di sana, polisi telah melakukan pengamanan di sekitar Sekolah Onesen.

“Untuk sementara kami melarang segala kegiatan di Venson School,” kata Arya.

Artikel ini tayang di tribunpok.com dengan judul Vincent Daycare di Simangis, Rupanya Tanpa Izin Hukum, Kata Kapolres Metro Depok

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *