Jurnalis Tribunnews.com M Alivio Mubarak Junior melaporkan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Yudha Arfandi menghadirkan lima orang saksi yang bisa meringankan hukumannya dalam sidang kasus pembunuhan Dante di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (2/9/2024).
Salah satu dari lima saksi tersebut adalah teman Yudha yang sudah saling kenal sejak 2012. Namanya Karel Do Minggus.
Karel pun melihat CCTV kolam renang Palem yang dibawakan oleh Duren Sawit.
Berdasarkan penglihatan CCTV-nya, Karel menilai Dante ingin belajar berenang dari Yudha Arfandi.
“Karena kemauannya sendiri (bukan perintah Yudha Arfandi),” kata Karel kepada hakim.
“Saya ingin tahu apa yang terjadi makanya saya lihat di CCTV,” lanjutnya. Teman Yudha Arfandi memberikan keterangannya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (2/92024), Senin. Selain itu, menurut Karel, apa yang dilakukan Yudha merupakan hal yang wajar untuk melatih teknik pernafasan saat berenang.
Sebagai sahabat yang sudah lama mengenalnya, Karel yakin Yudha tidak mempunyai niat jahat apalagi membunuh.
“Tidak terlintas di pikiranku, tidak mungkin (Yudha ingin mencekik Dante) padahal aku melihatnya (CCTV),” jelas Karel.
“Menurutku itu normal.” Saya jujur, Yang Mulia, jelas Karel.
Selanjutnya ketua juri Immanuel meminta Karel melepas bagian Dante dan mencelupkannya sebanyak 12 kali untuk melihat apakah alami atau tidak.
“Jadi, apa itu pencelupan dan pencelupan?” tanya Imanuel.
“Iya, ada latihan pernapasan” jawab Karel.
Karel menilai apa yang dilakukan Yudha untuk melatih renang Dante cukup sulit.
Saksi petir yang dihadirkan Yudha adalah teman masa kecilnya dan mantan pembantu rumah tangga.
FYI: Dante meninggal dunia pada 27 Januari 2024 di kolam renang Pondok Kelapa, Jakarta Timur.
Dante diduga ditenggelamkan oleh Yudha Arfandi yang kini menjadi terdakwa dalam kasus tersebut.
Yudha Arfandi dijerat Pasal 340 KUHP atas pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.