TRIBUNNEWS.COM – Usai bebas, Peggy Setiawan memberikan kesaksian pada Senin (8 Juli 2024) saat masih di penjara.
Diketahui, Peggy resmi keluar dari sel tahanan Biro Perlindungan dan Pembuktian Tahanan Polda Jabar (Ditahti) sekitar pukul 21.39 WIB.
Ia mengaku telah diperlakukan baik dan buruk selama di penjara, sejak pertama kali ditahan.
Ia menyebut YouTube TV One dan pihak lain yang banyak membantunya selama di penjara.
Peggy juga berbagi momen silaturahmi dengan warga binaan lainnya, termasuk berdoa bersama. Dia mengaku dia diserang.
Peggy juga mengatakan dia diperlakukan buruk oleh pihak berwenang.
Semuanya bermula saat dia ditangkap di Bandung selepas magrib pada 21 Mei 2024.
“Tiba-tiba waktu saya masih sekolah, anak bos saya sedang bermain motomoto (berfoto) dengan saya, dan mereka ada dua dan saya tidak memperhatikan,” ujarnya, seperti dikutip Kompas TV di YouTube.
Dan ketika dia kembali ke rumah majikannya, beberapa saat kemudian dia digeledah oleh banyak orang dan ditangkap.
Saat ditangkap, Peggy dikabarkan melakukan tindak pidana berat.
Saat ditangkap, Peggy mengaku tidak dipukuli atau disiksa.
Kemudian, saat berada di Polres Jabar, ia diperlakukan buruk oleh penyidik, termasuk ancaman bahkan pemukulan.
“Selain kata-kata kasar dan berbagai ancaman, dia juga memukul mata saya (menunjuk pelipis kiri saya),” kata Peggy.
Ketika ditanya siapa yang memukulnya, Peggy menjawab bahwa dia mencurigai ‘pemilik gedung’ itu adalah seorang penyelidik, bukan narapidana.
“Mereka bilang saya pembunuh, tidak punya hati nurani, lalu mereka langsung memukuli saya,” lanjutnya.
Kemudian Peggy tidak menjawab dan hanya diam karena merasa tidak membunuh Vina dan Eki.
Peggy pun mengaku tidak bisa tidur hingga dua hari.
Ia pun mengaku mendapat perlakuan buruk lainnya setelah tim kuasa hukum dan keluarganya mengunjunginya.
Artinya, penyidik polisi menutup kepalanya dengan plastik.
“Ada kalanya penyidik menempelkan kantong plastik ke wajah saya, tapi tidak berlangsung lama. Sulit karena saya tidak bisa bernapas, jadi dibuka lagi, tapi tidak menggunakan kekerasan,” dia lanjutan. Senyum Peggy Setiawan lepas hingga mengucap takbir.
Peggy Setiawan merasa lega setelah bebas dari penjara.
Peggy meneteskan air mata dan menerima pelukan dari keluarganya.
“Saya mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat Indonesia yang telah mendukung saya,” ujarnya di YouTube TV Kompas.
Peggy juga mengucapkan terima kasih kepada Presiden Joko Widodo (Yoko Widodo), Presiden terpilih Prabowo Subianto, dan tim kuasa hukumnya.
Peggy mengucapkan takbir bahkan setelah dia dibebaskan dari penjara.
“Allah itu hebat!” dia berteriak.
Peggy Setiawan akhirnya diyakini tidak lagi menjadi tersangka pembunuhan Vina dan Eki pada 2016.
Status Peggy tersebut menyusul keputusan hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Provinsi Bandung yang mengabulkan proses praperadilan Peggy Setiawan pada Senin (8 Juli 2024).
Hakim tunggal Eman Suleiman mengatakan keputusan terdakwa Peggy tidak sah secara hukum.
Hal ini membuat status tersangka Peggy batal.
Selain itu, Pengadilan Negeri Bandung memerintahkan pembebasan Peggy dari tahanan Polda Jawa Barat.
Pernyataan proses penetapan tersangka kepada pemohon berdasarkan Surat Keputusan Nomor SK/90/V/RES124/2024/DITRESKRIMUM tanggal 21 Mei 2024 atas nama Peggy Setiawan dan surat terkait lainnya dengan ini dinyatakan tidak sah disebutkan YouTube Compass TV.
(Tribunnews.com/Garudea Prabawati)