Kesaksian Ketua RW Terkait Pengeroyokan Pelajar hingga Tewas di Kemang: Pelaku Masih Dipegang Warga

Tribun News.com, Jakarta – Ketua RT Jalan Kemang Timur V RT 06 RW 04, Kelurahan Bangka, Mampang Prapatan, Ketua Jakarta Selatan Syafei (55) mengungkap kejadian pengeroyokan hingga pembunuhan seorang pelajar bernama TA (20).

Syafei kemudian mengatakan, dia menangkap pelaku ND (19) setelah mengikuti tahun anggaran. Penganiayaan terjadi pada Kamis (6/6/2024).

Menurut Syafii, hari itu ia berada di musala sekitar pukul 10.30 WIB atau 11.00 WIB untuk menunaikan salat Dzuhur.

“Saya lihat sedang ramai pelajar, pelajar SMA. Saya tahu apa yang terjadi karena ramai, makanya saya langsung ke TKP,” ujarnya saat ditemui di Kantor Desa Banka, Mampang. Prapatan, Sabtu (8/6/2024).

Saat berada di tempat kejadian perkara (TCP), ia melihat korban dan pelaku. Korban sedang tidur, sedangkan pelaku berada di tengah jalan.

“Tahu kan sudah ada korban dan penjahatnya. Saya ketua lingkungan, tugas saya menjaga lingkungan dan menjaga keamanan para penjahat, jangan sampai penjahat menjadi mangsa amukan massa. Saya tahu itu,” ucapnya. . dikatakan dikatakan

Syafi mengatakan, warga sekitar mengikat tangan dan kaki korban agar tidak bisa melarikan diri.

“Saat saya di tempat itu ada korban tergeletak di dekatnya dan pelaku diamankan warga, posisinya di tengah jalan, jadi saya inisiatif, saya sisihkan. Saya bawa dulu ke samping agar tidak mengganggu lalu lintas,” ujarnya.

Berdasarkan informasi yang Syfei dengar, ada tiga orang yang melakukan pemukulan terhadapnya. Namun, hanya satu pelaku bernama ND yang ditangkap di tempat itu.

“Informasinya pelakunya ada 3 orang. Yang tertangkap hanya satu orang,” kata pria berkemeja biru itu.

Syafei khawatir kejadian tersebut akan menimbulkan korban jiwa.

Ia mengatakan, jika ada masalah, sebaiknya diselesaikan secara kekeluargaan.

“Sedih juga, saya juga heran kenapa ini terjadi tiba-tiba, kalau ada masalah bisa dibicarakan lebih baik, kenapa mau berkumpul seperti ini, baru pertama kali di wilayah RW 04,” ujarnya.

Mereka berharap kejadian serupa tidak terulang lagi. Pihaknya akan meningkatkan keamanan di kawasan yang tenang dan rawan kejahatan.

“Mudah-mudahan kita harus meningkatkan perlindungan lingkungan. Kemudian kita akan meminta pihak berwenang untuk membantu kita di daerah yang rentan dan sepi,” ujarnya.

Selain pihak berwenang, kami juga bisa meminta bantuan kepada Satpol PP, lanjut Shafei. Penjahat dihukum mati

Polisi telah menetapkan ND dan R sebagai tersangka kasus hukuman mati tanpa pengadilan di TA.

Kapolsek Mampang Kompol David Yunier Canitero mengatakan, kedua tersangka sepasang kekasih itu didakwa dengan beberapa dakwaan. Salah satunya pasal terkait pembunuhan berencana yang ancaman hukumannya mati.

“Kami menduga tersangka ND merupakan tambahan Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, Pasal 170 KUHP, Pasal 2-3 KUHP,” kata David.

Sedangkan tersangka R dijerat Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP Perdata, Pasal 56 Pasal 2 KUHP juncto Pasal 170 Pasal 2-3 KUHP.

Jika keduanya terancam hukuman mati, Davido mengatakan hal itu tidak berlaku bagi tersangka R.

Pasalnya, R diakui sebagai anak di bawah umur dan masih dianggap anak di mata hukum.

“Bagi Anak R, hukuman maksimalnya bukan hukuman mati, melainkan hanya sepertiga dari masa penahanan maksimal yang tertulis dalam pasal tersebut,” ujarnya.

Sedangkan ND menjadi tersangka utama kasus pemerasan keuangan. Diduga ND meninju dan menendang korban di bagian kepala, dada, dan perut.

Sedangkan R menjadi pemicu pengeroyokan. Karena kisah R, ND dan dua penjahat lainnya, mereka mengalahkan tahun anggaran.

“Peran R adalah memberikan kesempatan kepada tersangka lain untuk melakukan pengeroyokan yang berujung pada meninggalnya korban,” imbuh David. Ibu korban menuntut penangkapan seluruh pelaku

Ibunda Keuangan, Nurhayati, mendesak polisi segera menangkap seluruh pelakunya. Kehadiran Terdakwa Penganiaya Mahasiswa Atas Nama FY, ND Diamankan Penyidik ​​Polsek Mampang Prapatan (Dokumen Polsek Mampang)

“Kami pasti menuntut penangkapan semua pelakunya,” ujarnya usai menguburkan anak tersebut di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kampung Kandang, Jakarta Selatan, Jumat (7/6/2024).

Menurut Nurhayati, perbuatan pelaku sangat tercela. Sebab, nyawa anaknya telah direnggut darinya selamanya.

“Kalau sampai sampai merenggut nyawa, itu memalukan. Kalau bisa nyawa ganti nyawa. Tapi tidak bisa seperti itu,” ujarnya.

Nurhayati diberitahu oleh anaknya bahwa dirinya diancam oleh seseorang. Ancaman tersebut diduga datang dari pacar baru R.

“Jadi dulu anak saya pacaran dengan R. Yang saya tahu, anak saya diancam oleh pacar R saat ini. Tapi saya belum bisa bilang apa masalahnya,” ujarnya.

Ia baru bisa memastikan, TA melakukan uji coba Paket B di Pusat Aksi Belajar Masyarakat (PKBM) Negeri 31 pada hari kejadian.

Namun Nurhayati tidak mengetahui kapan anaknya dipukuli.

“Saya sempat telpon dia (FY). Saya peringatkan agar hati-hati. Tapi dia bilang kepada saya jangan khawatir karena dia sedang ujian. Tidak ada kabar lagi setelah itu,” imbuhnya.

Sebagai informasi, TA merupakan siswa yang sedang menempuh Paket B atau ijazah SMA sederajat di Pusat Aksi Belajar Masyarakat (PKBM) Negeri 31.

Ia dituduh diserang oleh beberapa orang di Jalan Kemang Timur Kelima, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. Peristiwa itu terjadi pada Kamis (6/6/2024) sekitar pukul 11.15 WIB. FY dinyatakan tewas di tempat usai pengeroyokan. (Kompas.com/TribunJakarta/Warta Kota)

Penulis: Ramadhan LQ

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Detik-detik Kematian Pelaku Kejahatan yang Menganiaya Pelajar di Mampang Prapatan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *