TRIBUNNEWS.
Penyerangan meluas karena dilakukan di tengah jalan utama.
Wakil Kepala Reskrim Polres Metro Jakarta Utara Lukman mengatakan, ada hubungan antara korban EK dengan tersangka K (41). Tersangka K pun mengajak 2 tersangka lainnya yang merupakan anak kandungnya, putri CK (16) dan putra EWH (21) untuk menyerang korban.
Selasa (7/1/2025), Lukman di Polres Metro Jakarta Utara mengatakan, “Motif sementara diduga ada kaitannya dengan korban.”
Luqman menjelaskan, peristiwa pengeroyokan pada Minggu bermula saat tersangka membawa korban menggunakan sepeda motor dari rumah kontrakannya di kawasan Pincarengan.
Para tersangka kemudian dibawa ke Jalan Raya Pluit Selatan dan dipukuli.
“Dia (korban) ditangkap oleh tersangka lalu dibawa ke tempat yang kemungkinan besar akan diambil videonya dan korban dipukuli,” kata Luckman.
Akibat penyerangan tersebut, ia mengalami luka dan lebam di sekujur tubuhnya.
Korban pun sempat dilakukan visum di RS Atma Jaya dan polisi terus mendalami kasus tersebut.
Lukman menyimpulkan, “Untuk Pasal 170 KUHP, ancaman hukumannya lebih dari 7 tahun.”
Pengarang: Gerald Leonardo Agustino
Artikel TribunJakarta.com kali ini mengungkap motif pengeroyokan seorang perempuan yang dilakukan tersangka keluarga De Pluit yang dipicu ketidaksetiaan polisi.