Keresahan Driver Ojol Demo di Jakarta Pusat: Sering Kena Sanksi hingga Keluhkan Potongan 30 Persen

TRIBUNNEWS.COM – Ratusan pengemudi ojek online (ojol) menggelar aksi unjuk rasa di depan Patung Kuda, Monas, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (29/08/2024).

Ojek dengan berbagai aplikasi hadir dalam demonstrasi tersebut.

Kekhawatiran para pengemudi Ojol antara lain adalah mudahnya mereka dikenakan sanksi dan keberatan atas besaran diskon yang berlaku.

Manajer aplikasi Orange, Melissa Pardede, mengatakan dia sering diskors atau dihukum karena menolak atau membatalkan pesanan yang masuk.

“Kami berharap permintaan tersebut tidak memberikan tekanan kepada mitra, kami ingin uang, tidak ada yang mau uang,” ujarnya, Kamis, seperti dilansir Wartakota. 

Aplikasi tersebut, kata Melissa, harus mampu memahami kondisi lapangan yang terkadang tidak sesuai dengan kenyataan.

Misalnya, Melissa pernah mendapat pesanan membawa gula pasir seberat 30 kilogram dan bemper mobil.

Logikanya, seharusnya pesanan tersebut tidak dilakukan pada sepeda motornya karena barangnya kurang memadai.

“Kita dapat order lalu mereka batalkan, hentikan 30 menit. Jadi hanya simbiosis mutualisme, aplikasinya butuh kita, kita butuh aplikasinya,” tegasnya. Potongannya terlalu besar

Sementara itu, Nurma, salah satu pengemudi Gojek, berharap operator lebih memperhatikan kesejahteraan pengemudi.

Menurut dia, besaran potongan bagi pengemudi terlalu besar.

“Soalnya counternya tetap sama, tidak sesuai. Kemarin jam sibuk terjadi kemacetan, seharusnya meteran lebih tinggi. Tarifnya lebih Rp 30.000 saat jam sibuk. Cuma dari Kelapa Gading ke Bekasi Rp 28.000 saja, ujarnya.

Diakuinya, permintaan tersebut merupakan pengurangan pendapatan pengemudi yang berlebihan, antara 20 hingga 30 persen.

Nurma menilai permintaan tersebut tidak manusiawi karena mematok harga yang terlalu rendah dan hanya dihabiskan untuk bensin.

“Tidak ada bonus naik ojek di Gojek,” ujarnya. Aksi Berubah Kisruh Demonstrasi ojek online (ojol) berubah ricuh saat polisi menangkap terduga provokator di kawasan Patung Kuda Arjuna Wijaya, Jakarta Pusat, Kamis (29/08/2024). terlambat. (Tribunnews.com/Danang Triatmojo)

Sementara itu, kerumunan ojek online berubah ricuh saat polisi menangkap seorang pria diduga provokator di kawasan Patung Kuda Arjuna Wijaya, Jakarta Pusat, Kamis sore.

Sekitar pukul 15.40, pria yang diduga provokator itu digiring polisi ke posko di perempatan barat daya Monumen Nasional (Monas).

Sejumlah massa ojek online kemudian mengejar provokator tersebut ke pengadilan. Namun polisi merespon cepat dengan menangkap pria tersebut.

Polisi kemudian memperkuat posko di Merdeka Daya Barat dan menyiagakan stafnya. 

Massa ojol yang awalnya terpancing emosi kemudian kembali ke lokasi aksi di Jalan Medan Merdeka Barat. Ada pula yang duduk di rotunda Bank Indonesia atau Air Mancur Thamrin. Sebab, massa menutup dua ruas Jalan Budi Kemuliaan.

Kendaraan dari arah Jalan MH Thamrin diputar balik atau dialihkan ke Jalan Medan Merdeka Selatan. Sedangkan kendaraan dari Jalan Medan Merdeka Selatan menuju Bundaran Bank Indonesia diarahkan ke Jalan MH Thamrin. 

Sederet tuntutan yang disampaikan Koalisi Nasional Ojol (KON) pada aksi hari ini antara lain:

Merevisi dan menambah pasal Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rumusan Tarif Jasa Pos Komersial Bagi Mitra Ojek Online dan Kurir Online di Indonesia.

Kominfo wajib mengevaluasi dan memantau segala bentuk kegiatan komersial dan program aplikasi yang dinilai mengandung unsur ketidakadilan terhadap mitra pengemudi ojek online dan kurir online di Indonesia.

Menghapuskan program layanan pesan antar makanan dan barang berbiaya rendah bagi seluruh pelamar yang dinilai tidak manusiawi dan menimbulkan rasa tidak adil bagi ojek online dan mitra kurir online.

Tarif seragam untuk barang dan jasa pengiriman makanan untuk semua aplikator.

Menolak promosi aplikator yang dibebankan pada pendapatan mitra pengemudi.

Pemerintah diminta melegalkan ojek online di Indonesia melalui surat keputusan bersama (SKB) beberapa kementerian terkait yang mengatur ojek online sebagai angkutan khusus sewa.

Artikel ini sebagian telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Perintah Tidak Layak: Pengemudi Sering Kena Sanksi, kami berharap pihak-pihak yang meminta Ojol tidak memberikan tekanan kepada mitra.

(Tribunnews.com/Gilang Putranto, Danang Triatmojo) (Wartakota/Miftahul Munir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *