Keramik China Banjiri Pasar, Pakar: Segera Terapkan Kebijakan Bea Masuk Anti Dumping

Laporan reporter Tribunnews.com, Nitis Hawaroh

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pakar hukum bisnis dan perdagangan internasional Ariawan Gunadi meminta pemerintah segera menerapkan kebijakan bea masuk anti dumping (BMAD) dan tindakan pengamanan tarif impor (BMTP) untuk menekan impor produk keramik berat dari China.

Saat ini produk keramik Tiongkok memasuki pasar Indonesia secara besar-besaran, sehingga menimbulkan berbagai dampak negatif terhadap industri keramik lokal, terutama dalam hal persaingan harga yang terjangkau.

Ia menjelaskan, Uni Eropa, Timur Tengah, Amerika Serikat, dan Amerika Utara juga telah mengikuti kebijakan BMAD.

Bahkan, AS mengenakan tarif BMAD yang lebih tinggi sebesar 356,02% pada produk keramik asal Tiongkok untuk melindungi industri dalam negerinya.

Langkah ini penting untuk melindungi industri keramik lokal dari dampak negatif persaingan tidak sehat dari produk luar negeri yang dijual dengan harga dumping, kata Ariawan dalam keterangannya, Sabtu (7 Juni 2024).

Meski demikian, Ariawan mengingatkan pemerintah untuk tetap berhati-hati dan waspada terhadap kemungkinan respons China jika ingin segera menerapkan kebijakan tarif BMAD dan BMTP.

Menurutnya, kebijakan BMAD dan BMTP dapat memberikan dampak besar terhadap penolakan pemerintah China sehingga dapat berdampak pada ekspor produk-produk berkualitas tinggi ke Indonesia. Misalnya saja perang dagang antara Amerika Serikat dan Tiongkok.

“Dalam situasi ini, jika BMAD dan BMTP menerapkan kebijakan tarif atau regulasi, Tiongkok mungkin akan membalas dengan menerapkan tarif balasan yang dapat menghalangi ekspor dasar Indonesia dari pasar Tiongkok,” kata Ariawan.

“Penting bagi pemerintah untuk mempertimbangkan potensi dampak kebijakan ini terhadap hubungan dagang antar pihak dan mencari solusi yang dapat mengurangi risiko tersebut sekaligus melindungi kepentingan industri lokal,” tambahnya.

Kementerian Keuangan sebelumnya siap menerbitkan aturan penerapan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) pada tekstil dan produk tekstil (TPT).

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan pihaknya tengah mendorong perpanjangan aturan impor garmen BMTP yang akan berakhir pada November 2024.

Namun Bendahara Negara mengatakan Kementerian Keuangan juga menunggu perintah Menteri Perdagangan (Mendag) dan Menteri Perindustrian (Menper) mengenai penambahan TPT, elektronik, tas, dan sepatu.

Sehingga Kementerian Keuangan nantinya mengetahui pajak apa yang diimpor dari luar negeri setelah ada perintah dari Menteri Perdagangan dan Menteri Perindustrian.

“Kita tunggu surat Menteri Perdagangan dan Perindustrian dari Kementerian Keuangan, suratnya juga akan diatur dengan peraturan, baik PP atau undang-undang,” kata Sri Mulyani di APBN. Konferensi pers pada Jumat (28 Juni 2024).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *