Kepsek SMPN 19 Depok Lolos dari Pemecatan Kasus Pemalsuan Nilai Rapor 51 Siswa, Ini Kata Disdik

TRIBUNNEWS.COM, DEPOK – Evelyn Agustina, Kepala Sekolah SMPN 19 Depok Nenden, terhindar dari pemecatan terkait kasus pemalsuan ijazah 51 siswa.

Pencucian puluhan dokumen mahasiswa yang hendak masuk perguruan tinggi negeri.

Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok mengatakan Nenden dipecat bukan karena baru menjabat sebagai kepala sekolah.

“Sekitar setahun (baru menjabat),” kata Sekretaris Dinas Pendidikan (Disdik) Depok Sutarno kepada Kompas.com, Selasa (06/08/2024).

Penunjukan Nenden sebagai kepala sekolah baru dilakukan tahun lalu sebagai bagian dari program mobilisasi guru.

Menurut Sutarno, kasus pemalsuan laporan ini diduga dilakukan sebelum Nenden diangkat menjadi direktur SMPN 19 Depok.

Namun setidaknya selama lima semester (untuk keperluan ijazah), dia juga tidak ada dan kebetulan dia juga mengetahuinya setelah kejadian itu, kata Sutarno.

Sebab, Nenden masih menjabat sebagai Kepala SMPN 19 Depok.

“Selama tetap (dalam jabatannya), karena Kepala SMP Negeri berusia 19 tahun, dalam hal ini berdasarkan hasil pemeriksaan Irjen Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dikenakan sanksi disiplin ringan, ” dia melanjutkan.

Selain itu, Nedena mendapat teguran atas kecerobohannya dalam mengatur bawahan.

Tentu saja salah satu tegurannya adalah pernyataan manajemen kepada direktur mengenai keengganan atas perbuatan yang dilakukan, jelas Sutarno.

“Kemudian (ditanya) untuk melakukan perbaikan ke depan agar lebih berkaitan dengan apa yang sudah dilakukan,” imbuhnya. Sanksi yang berat dan ringan

Sebanyak 12 guru dikenai sanksi atas keterlibatannya dalam pencucian ijazah 51 siswa.

Pesertanya antara lain sembilan guru berstatus pejabat publik, satu kepala sekolah, dan tiga guru honorer serta kepala sekolah.

Tiga belas orang tersebut mendapat sanksi berbeda-beda, yang tergolong ringan, sedang, dan berat. Pengenaan sanksi tergantung pada tingkat keterlibatan pihak yang bersangkutan.

Sebanyak tiga pensiunan guru besar yang belum diungkapkan identitasnya akan diberhentikan.

“Tiga guru honorer (yang terkena sanksi) dipecat,” kata Sutarno.

Pemecatan ketiga guru tersebut akan diawasi langsung oleh Dinas Pendidikan Kota Depok karena dianggap melanggar kontrak kerja.

“Yang mengawasi pemberhentian (guru honorer) adalah Dinas Pendidikan karena melanggar perjanjian kerja dengan Dinas Pendidikan Depok, dalam hal ini Pemkot Depok,” kata Sutarno.

Selain tiga orang tersebut, sembilan orang guru berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) juga dikenakan sanksi penurunan pangkat berupa penurunan pangkat selama satu tahun dalam statusnya saat ini di PNS.

“Untuk kasus sembilan PNS, disarankan tindakan disipliner tegas terhadap pejabat tersebut,” kata Sutarno.

Sutarno mengatakan, penurunan pangkat ini telah disesuaikan dengan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang ketentuan hukuman disiplin berat bagi PNS.

“Bagi yang serius, jabatannya diturunkan satu tingkat selama 12 bulan atau satu tahun sesuai Peraturan PP Nomor 94 Tahun 2021.” – Sutarno menjelaskan.

Sementara itu, Kepala SMPN 19 Depok Nenden Evelyn Agustina sendiri mendapat sanksi disiplin ringan yakni teguran.

“Sanksi disiplin ringan dikenakan kepada kepala sekolah. Kasarnya, sanksi ringannya antara lain pemberian teguran dan lain-lain kepada pejabat pemerintah yang tidak menjalankan tugasnya,” jelas Sutarno.

Nantinya, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) segera mendalami sanksi yang dijatuhkan kepada sembilan PNS dan Nenden tersebut.

Lebih lanjut dikatakan, seluruh keputusan sanksi didasarkan pada rekomendasi hasil pemeriksaan Inspeksi Umum (IG) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Oleh karena itu, kami melaksanakan hasil pemeriksaan atau rekomendasi Irjen Kemendikbud, jelas Sutarno. Aliran dana ditemukan

Kejaksaan Depot menemukan uang mengalir ke kantong oknum guru yang melakukan pencucian KTP.

Kepala Badan Intelijen Kejaksaan Depok Arif Ubaidillah menjelaskan, pihaknya telah memeriksa sembilan saksi dalam kasus tersebut.

Selain itu, Kejaksaan Depok juga menahan 50 orang yang diduga melakukan pemalsuan surat keterangan untuk pemeriksaan korupsi.

“Iya, kami pastikan uang itu masuk ke yang mengeluarkan rapor palsu, yakni guru,” kata Ubaydilla, Senin (8/5/2024).

Namun, kami tidak bisa mengklarifikasi detail pastinya dan akan memberi tahu Anda setelah penyelidikan selesai, lanjutnya.

Ubaidilla menambahkan, Kejaksaan Negeri Depok juga telah membentuk tim khusus beranggotakan 10 orang jaksa untuk mengusut kasus tersebut. (Kompas.com/Tribunnews)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *