Kepres Pemindahan Ibu Kota ke IKN, Jokowi: Pindah Rumah Saja Ribet, Jangan Menggampangkan

Laporan wartawan Tribunnews Taufik Ismail

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) belum mengeluarkan Keputusan Presiden (Kepres) untuk memindahkan ibu kota negara dari Jakarta ke Ibu Kota Kepulauan (IKN), Kalimantan Timur.

Menurut Presiden, sebelum mengeluarkan Perpres perlu melihat kondisi setempat terlebih dahulu.

“Jadi kita lihat, kita lihat, karena ini bukan hanya soal administrasi, bukan hanya Perpres atau Perpres saja, tapi kita harus melihat prosesnya di lapangan, persiapan di lapangan perlu dilakukan. dilihat, persiapan untuk melakukan langkah ini,” kata Jokowi, Senin (12/8/2024) usai meninjau waduk MBH.

Presiden meminta tidak memfasilitasi pemindahan ibu kota nusantara. Presiden kemudian menggambarkan pindah rumah, apalagi memindahkan ibu kota, sebagai tugas yang sangat sulit.

“Kita sekarang pindah rumah, wah repot sekali, pindah ibu kota, tidak mudah,” ujarnya.

Sekadar informasi, meski Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Negara Jakarta (DKJ) diundangkan pada 25 April 2024, saat ini Jakarta menyandang status sebagai ibu kota Indonesia. Jakarta tetap mempertahankan status tanah air kita sampai ada Keputusan Presiden tentang pemindahan ibu kota.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *