Kepala Rumah Sakit Al-Shifa di Gaza yang dibebaskan, yang diadili oleh Israel sebanyak tiga kali, dibebaskan.
TRIBUNNEWS.COM- Dr. Mohammed Abu Salmiya, kepala rumah sakit Al-Shifa di Gaza, yang dibebaskan, mengatakan bahwa Israel mengadilinya sebanyak 3 kali tanpa tuduhan.
Direktur Kompleks Medis Al-Shifa di Kota Gaza Dr. Anadolu Agency melaporkan bahwa Mohamed Abu Salmiya mengungkapkan pada hari Senin bahwa Israel belum mendakwanya dengan kejahatan apa pun meskipun telah diadili tiga kali selama lebih dari tujuh bulan penjara.
Kata Abu Salmiya dalam konferensi pers di Kompleks Medis Nasser di Khan Younis, Gaza selatan, beberapa jam setelah pembebasannya.
“Tahanan menderita berbagai bentuk penyiksaan di penjara Israel. Para tentara memperlakukan mereka seperti benda mati dan para dokter Israel menyerang kami secara fisik.
“Meskipun ada tiga kali persidangan, layanan penjara Israel belum mengajukan tuntutan konkret terhadap saya,” tambahnya.
Dia menjelaskan bahwa, bersama dengan tahanan lainnya, dia “menghadapi penyiksaan dan penyerangan berat hampir setiap hari di penjara dan dia tidak mendapatkan perawatan medis.”
Mengekspresikan keterkejutannya atas ketidaktahuan pejabat pemerintah Israel terkait pembebasannya, Abu Salmiya menegaskan pembebasannya melalui jalur resmi.
“Tidak ada organisasi internasional yang mengunjungi kami di penjara-penjara Israel dan kami tidak diperbolehkan menemui pengacara mana pun. Banyak tahanan yang kondisi kesehatan dan mentalnya buruk,” lanjut Abu Zalmia.
Abu Salmiya ditangkap pada 23 November bersama beberapa petugas medis saat melakukan perjalanan dari Kota Gaza melalui Jalan Salah al-Din menuju Jalur Gaza selatan setelah tentara Israel menyerang Rumah Sakit Al-Shifa.
Pada Senin pagi, Israel membebaskan 54 warga Palestina, termasuk dokter, dari Kompleks Medis Al-Shifa dan rumah sakit lain di Gaza, yang telah ditahan selama operasi militer khusus selama beberapa bulan terakhir.
Di tengah serangan brutal di Gaza sejak serangan Hamas pada 7 Oktober 2023, Israel menghadapi kecaman internasional karena mengabaikan resolusi Dewan Keamanan PBB yang menyerukan gencatan senjata segera.
Diperkirakan 37.900 warga Palestina tewas, sebagian besar perempuan dan anak-anak, dan 87.000 orang terluka, menurut otoritas kesehatan setempat.
Lebih dari delapan bulan setelah perang Israel, sebagian besar wilayah Gaza telah hancur akibat blokade makanan, air bersih, dan obat-obatan yang melumpuhkan.
Mahkamah Internasional (ICJ) menuduh Israel melakukan genosida, dan dalam keputusan terbarunya memerintahkan Tel Aviv untuk segera menghentikan operasi di kota Rafah di selatan, tempat lebih dari satu juta warga Palestina mengungsi dari perang sebelum perang. Diserang pada 6 Mei.
Sumber: Monitor Timur Tengah