Dilansir reporter Tribunnews.com, Endrapt Pramudhiaz
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Taruna Ikrar menjelaskan salah satu penyebab kenaikan harga obat di Indonesia adalah perusahaan mengeluarkan biaya periklanan, pemasaran, dan periklanan yang tinggi.
Hal itu diungkapkannya dalam wawancara khusus di stasiun Tribunnews, Palmerah, Jakarta, Jumat (27 September 2024).
“Dia mengeluarkan banyak uang untuk pemasaran, periklanan, promosi dan sebagainya. Makanya harga obat naik,” kata Taruna.
Untuk menekan biaya akibat tingginya biaya penjualan dan iklan yang harus dikeluarkan perusahaan farmasi, Taruna menerapkan harga jual tertinggi (HET).
Pengeluaran HET obat diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan No. 98 Tahun 2015 tentang pemberian informasi mengenai harga maksimal pembelian obat.
Taruna mengatakan BPOM akan meminta perusahaan farmasi mencantumkan HET pada kemasan obat yang dijualnya. Sebelum memperoleh izin edar, perusahaan tersebut harus berbadan hukum.
“Iya, itu tanggung jawab BPOM untuk menerbitkan nomor izin periklanan. Di nomor izin periklanan sebelum diumumkan, harus ada stempelnya.
Diharapkan dengan aturan ini, perusahaan tidak diwajibkan mendaftarkan HET obat.
“Mengingat harga jualnya yang paling tinggi, masuk akal kalau kita tidak perlu mengeluarkan banyak uang untuk periklanan, pemasaran, periklanan, dan lain-lain, bukan?” kata Kadet.