Laporan Danang Tritmojo dari Tribune.com
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Beni Ramdani meminta negara tidak memukimkan kembali PMI yang bekerja di luar negeri tanpa diperlakukan sebagai penjahat.
Sebab, sumbangan devisa baik dari PMI prosedural maupun nonprosedural masuk ke kas negara.
“PMI tidak boleh memperlakukan warga negara sebagai penjahat jika berada di luar negeri,” kata Benny dalam konferensi pers di kantor BP2MI, Jakarta Selatan, Rabu (15/5/2024).
Ia mengatakan, berdasarkan hasil kerja mereka yang tidak resmi dan resmi, pekerja merupakan bagian dari mata uang yang masuk ke negara tersebut.
Menurut dia, yang patut disebut sebagai pelaku kejahatan tersebut adalah kelompok yang mengirim TKI tersebut ke luar negeri. Pada titik ini, PMI yang dikirim harusnya tergolong pengorbanan
“Yang patut diberi label dan diadili adalah pelaku kejahatan tersebut. Namun PMI harusnya kita tempatkan sebagai korbannya,” ujarnya.