Kendaraan Bermotor Wajib Miliki Asuransi di 2025, Pengamat: Harusnya Disosialisasi Bukan Tiba-tiba

Laporan reporter Tribunnews.com Endrapta Pramudhiaz

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pengamat asuransi Irvan Rahardjo menilai rencana penguatan kendaraan bermotor untuk diasuransikan dengan tanggung jawab pihak ketiga (TPL) pada Januari 2025 kurang tepat dari segi waktu.

Dia menjelaskan, rencana ini bukan pada saat yang tepat karena masyarakat menentangnya. Irvan melihat adanya kebutuhan mendesak untuk memperkuat peran tersebut, namun waktunya belum tepat.

“Sebenarnya kami sudah punya Jasa Raharja. Kami selama ini beranggapan Jasa Raharja tidak bisa memberikan masukan kepada masyarakat kecuali saat hari raya,” kata Irvan dikutip dari diskusi online bertajuk “Harus Asuransi Sepeda Motor, Untuk Siapa?”, Senin (22/7/2024).

“Krisis menurut saya ada, tapi sepertinya waktunya belum tepat karena ada penolakan dari masyarakat,” lanjutnya.

Rencana pengajuan asuransi kendaraan TPL pada Januari 2023 merupakan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pembinaan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Irvan juga berpendapat, seharusnya pemerintah mewajibkan asuransi TPL pada mobil sejak berlakunya UU P2SK, bukan secara tiba-tiba seperti sekarang.

Seharusnya ini disosialisasikan pada saat diterapkan, bukan sekarang dan tiba-tiba akan diterapkan pada bulan Januari, ujarnya.

“Sekarang ada kelebihan dan kekurangannya. Harusnya pemerintah jauh-jauh hari melakukan hal ini agar bisa disosialisasikan,” pungkas Irvan.

Sebagai informasi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat ini sedang menunggu payung hukum dari pemerintah terkait asuransi wajib mobil dan sepeda motor.

Direktur Jenderal Asuransi, Penjaminan, dan Pengawas Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan program Asuransi Wajib, termasuk asuransi kendaraan, masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) sebagai payung hukum pelaksanaannya. Misalnya. . ruang lingkup efektif dan jangka waktu pelaksanaan program.

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pembinaan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) mengatur bahwa Pemerintah dapat menetapkan Program Asuransi Wajib sesuai kebutuhan.

Diantaranya adalah asuransi kendaraan berupa tanggung jawab pihak ketiga (TPL) sehubungan dengan kecelakaan lalu lintas, asuransi kebakaran, dan asuransi rumah terhadap risiko bencana.

“Sebagai persiapan tentunya diperlukan kajian mendalam terlebih dahulu mengenai program asuransi wajib yang diwajibkan,” kata Ogi dalam keterangan tertulisnya, Kamis (18/7/2024).

Ketentuan tambahan mengenai pelaksanaan Program Asuransi Wajib diatur dalam PP setelah mendapat persetujuan DPR.

Dalam UU P2SK, setiap amanat UU P2SK dikatakan diikuti dengan penyusunan peraturan pelaksanaan yang harus disetujui paling lambat 2 (dua) tahun setelah diundangkannya UU P2SK.

“Setelah PP tersebut terbit, OJK akan menyiapkan peraturan pelaksanaan Program Asuransi Wajib,” kata Ogi.

Program asuransi wajib TPL terkait kecelakaan lalu lintas bertujuan untuk memberikan perlindungan finansial yang lebih baik kepada masyarakat.

Menurut Ogi, hal ini akan mengurangi beban finansial pemilik kendaraan jika terjadi kecelakaan.

“Apalagi akan menciptakan perilaku berkendara yang lebih baik,” kata Ogi.

Ia mengatakan dengan lebih banyak perlindungan terhadap risiko, masyarakat akan lebih terlindungi dan merasa lebih aman, serta dapat mendorong pertumbuhan ekonomi secara umum.

Sebagai tambahan informasi, Third Party Legal Liability Insurance (TPL) atau Asuransi Tanggung Jawab Hukum Pihak Ketiga merupakan jenis asuransi yang memberikan perlindungan terhadap tuntutan ganti rugi dari pihak ketiga.

TPL menggantikan kerugian yang seharusnya menjadi tanggungan tertanggung, seperti biaya pengobatan korban tabrak lari atau biaya perbaikan mobil tabrak lari.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *