Kenakan Outfit Serba Hitam Rambut Terurai, Sandra Dewi Sibuk Rapikan Berkas saat Diperiksa Kejagung

Ashri Fadilla, jurnalis Tribunnews.com, melaporkan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Artis Sandra Dewey kembali hari ini, Rabu (15/5/2024), untuk menghadiri pemanggilan tim penyidik ​​Kejaksaan Agung kasus korupsi perdagangan timah.

Sejak pagi, Sandra Dewey datang ke Gedung Kartika Kejaksaan untuk menjalani pemeriksaan.

Berdasarkan foto dan video Kejaksaan Agung, Sandra Dewey tampak mengenakan pakaian berwarna hitam, mulai dari pakaian hingga sepatu.

Sandra Dewey memilih melepas menurut review sebelumnya.

Dalam video tersebut terlihat Sandra Dewey sedang diperiksa penyidik ​​di hadapannya.

Sesekali ia juga terlihat sibuk mengumpulkan berkas-berkas yang dibawanya.

Diketahui, pemeriksaan Sandra Dewey hari ini merupakan yang kedua kalinya.

Dia sudah diperiksa pada Kamis (4/4/2024). Kejaksaan Agung kembali mengusut kasus korupsi sistem perdagangan timah yang menjerat suami artis Sandra Dewey, Harvey Moyes, sebagai tersangka. Sandra Dewey dibantu menyelinap masuk ke dalam gedung melalui basement Kejaksaan Agung Kartika. (Tribunnews.com/Ashri Fadilla)

Saat itu, ia sedang diperiksa tim penyidik ​​kasus korupsi yang melibatkan suaminya, Harvey Moyes.

Harvey sendiri bukan satu-satunya tersangka dalam kasus ini.

Dalam kasus suap produk timah, Kejaksaan Agung menyatakan telah mendakwa 21 orang tersangka, termasuk Obstruction of Justice (OOJ) atau penghalang keadilan.

Para tersangka yang ditetapkan antara lain adalah pejabat pemerintah yakni: Bupati ESDM Provinsi Bangka Belitung periode 2021 hingga 2024, Amir Syahbana Bangka Belitung, Bupati ESDM periode 2015 hingga Maret 2019, Suranto Vibovo ESDM, Plt Bupati. Provinsi Bangka Belitung Maret 2019 Rusbani (BN) Mantan Presiden PT Timah Direktur M Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) CFO PT Timah 2017 hingga 2018 Emil Emindra (EML) Direktur Operasional 2017, 2018, 2018. PT Timah, Alvin Albar (ALW) sebagai direktur perkembangan usaha pada tahun 2019 hingga 2020. Kejaksaan Agung kembali mendalami kasus korupsi sistem perdagangan timah yang melibatkan suami artis Sandra Dewey, Harvey Moyes, sebagai tersangka. Sandra Dewey dibantu menyelinap masuk ke dalam gedung melalui basement Kejaksaan Agung Kartika. (Tribunnews.com/Ashri Fadilla)

Kemudian selebihnya adalah perorangan yaitu: Pemilik CV Venus Inti Perkasa (VIP), Tamron alias Aon (TN) Manajer Operasional CV VIP, Achmad Albani (AA) Komisaris CV VIP, Kwang Yung alias Buyung (BY) CEO VIP CV, Hasan Tjhie (HT) alias ASN CEO PT Tinindo Inter Nusa (TIN) Rosalina (RL) CEO PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS) Robert Indarto (RI) Suwito Gunawan (SG) alias Awi Gunawan alias MBG selaku pengusaha pertambangan di Pangkalpinan, di Pangkalpinang, sebuah wirausaha di bidang pertambangan CEO PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta (SP) Direktur Pengembangan Bisnis PT RBT, Reza Andriansyah (RA) Manajer PT Quantum Skyline Exchange, perwakilan PT RBT Helena Lim, Harvey Moeis Pemilik PT TIN, Hendry Lie Memasarkan PT TIN, di Fandy Ling.

Sementara itu, Kejaksaan Agung Bidang Obstruksi Keadilan (OOJ) menetapkan saudara laki-laki Tamron, Tony Tamsil alias Akhi, sebagai tersangka.

Kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp271.000 miliar.

Padahal, menurut Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung Jampidsus, nilai Rp271 triliun akan terus bertambah. Sebab nilai tersebut hanya hasil perhitungan kerugian ekonomi, tanpa memperhitungkan kerugian finansial.

“Ini hasil perhitungan kerugian ekonomi. Belum lagi kerugian keuangan negara. Yang jelas sebagian besar lahan bekas tambang merupakan lahan hutan dan belum ditimbun,” ujarnya, Senin, Kuntadi, Direktur Utama PT. organisasi. Kejaksaan Agung Jampidsus, saat jumpa pers (19/2/2024).

Karena perbuatan yang merugikan negara tersebut, para tersangka dalam pokok perkara dijerat dengan Pasal 2, Bagian 1, dan Pasal 3. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Bagian 1 pasal 55 KUHP.

Tersangka OJ kemudian dijerat Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi.

Selain korupsi, Harvey Moeis dan Helena Lim juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *