Laporan reporter Tribunnews.com Lita Febriani
TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG – Pemerintah akan menaikkan Tarif Pajak Penjualan Atas Penjualan Produk (PPnBM) kendaraan hybrid yang akan diproduksi secara bertahap sesuai kesepakatan tarif pajak Kendaraan Penghasil Emisi Karbon (LCEV).
Direktur Jenderal Departemen Perindustrian ILMATE Putu Juli Ardika mengatakan, usulan kenaikan pajak hybrid akan dilakukan secara bertahap sesuai dengan beroperasinya pabrik sel baterai dan paket (HLI) PT Hyundai LG Indonesia.
“Ada peningkatan, harus kita jaga sesuai komitmen pemerintah, karena kita ingin mengurangi logam kita, khususnya nikel,” kata Putu FGD Penguatan Industri Otomotif, Santika, BSD, Tangerang, Banten, Senin. (22/7/2024).
Menurut UU Pemerintah No. 74 Tahun 2021 tentang PPnBM Mobil, Pasal 36B menyebutkan rencana tarif pertama harus diperluas untuk model kendaraan listrik non baterai (BEV), termasuk hibrida.
Selain itu, dengan berkembangnya kompatibilitas transmisi empat roda, kendaraan hybrid secara bertahap akan meningkat.
“Akan ada bagian 1, akan ada bagian 2. Kenaikannya tidak antara 8-12 persen, tapi kenaikannya mungkin 3 persen, dari 8 persen menjadi 12 persen. Jadi jangan salah, kenaikannya 3-4%,” jelas Putu.
Meski pajaknya meningkat, pemerintah disebut bersiap untuk mematok pajak agar penjualan mobil meningkat.
Tax holiday PPnBM terbagi dalam beberapa kategori yang pertama kali diperkenalkan pada PP 74/2021. Pengoperasiannya merupakan tahap kedua setelah pabrik baterai beroperasi.
Kementerian Perindustrian masih perlu melakukan sertifikasi serangkaian proses produksi HLI untuk memastikan penggunaan prekursor untuk aplikasi baterai dalam negeri.
Selain relaksasi pajak PPnBM, Putu mengatakan banyak cara yang bisa dilakukan untuk mendongkrak penjualan mobil.
“Selain PPnBM, banyak aspeknya, kami berharap biaya transfernya bisa dikurangi, pajaknya ditanggung pemerintah, dan itu bisa menjadi kompensasinya,” ujarnya.