Laporan jurnalis Tribunnews.com Fahdi Pahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Laporan Pendapatan Bea dan Cukai Maret 2024 turun 4,5 persen menjadi Rp 69 triliun dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
Kontributor utama penerimaan pajak, Cukai Hasil Tembakau (CHT), juga ditargetkan turun sebesar 7,3% pada Maret 2024.
Penurunan ini konon disebabkan oleh menurunnya produksi industri rokok akibat kenaikan cukai yang berlebihan pada periode 2023-2024.
Kepala Pusat Industri, Perdagangan, dan Investasi Departemen Pembangunan Ekonomi dan Keuangan (INDEF) Andriy Satrio Nugroho mengatakan kenaikan tarif pajak yang mencapai dua digit pascapandemi tidak memberikan nafas bagi industri untuk berbenah. kinerjanya. dalam penurunan produksi.
Khususnya pada perusahaan golongan 1 yang memberikan kontribusi besar terhadap pendapatan negara, namun justru mengalami penurunan produksi yang lebih besar.
“Kalau kita melihat kinerja tahun lalu, terlihat jelas bahwa ini (kenaikan cukai) berdampak pada penerimaan negara. Selain itu, saya tegaskan, kenaikan tarif cukai ini tidak ada formula bakunya, sehingga para pelaku industri sendiri merasakannya. “Memprihatinkan ketika tarif cukai ditetapkan, apakah itu single digit atau double digit,” kata Andrew dalam keterangan tertulisnya, Kamis (05/09/2024).
Ia mengatakan, idealnya kenaikan tarif pajak bergantung pada formula standar, seperti memperhitungkan pertumbuhan ekonomi atau inflasi dan aspek tambahan layanan kesehatan, seperti 1%.
Saat ini, dia menegaskan, belum ada keterkaitan antara parameter keekonomian karena sudah ada rumus baku kenaikan cukai. Dengan kondisi saat ini, kenaikan cukai harusnya satu digit.
Ini yang menurut saya perlu diselesaikan bersama. Kenaikan tarif cukai yang kini terjadi setiap dua tahun sekali, seharusnya memiliki rumusan yang jelas dan terstandar. Oleh karena itu, kita harus memaksa pemerintah untuk mengeluarkan formula standar terkait tarif cukai,” ujarnya.
Andri menegaskan, pemerintah juga harus mengambil langkah komprehensif untuk mengurangi risiko yang timbul akibat penerapan IHT, terutama yang berdampak pada penyerapan tenaga kerja.
“Seiring dengan berlanjutnya penerapan IHT, maka dampaknya terhadap tenaga kerja, khususnya pekerja di sektor IHT, pertanian tembakau, dan padi-padian akan sangat besar. Nah, ini beberapa hal yang perlu dipikirkan pemerintah, tidak hanya” Bagaimana penerimaan negara bisa terangkat dari cukai”, ujarnya.
Selain itu, Andriy juga menyoroti dampak kenaikan cukai terhadap pertumbuhan rokok ilegal.
Semakin tinggi tarif pajak, maka pengalaman rokok ilegal yang saat ini beredar tinggi akan semakin meningkat.
Banyak kegiatan ilegal dalam perdagangan rokok yang dilakukan secara terbuka.
“Salah satu alasan konsumen mencari rokok ilegal adalah karena mereka mencari rokok yang lebih murah. “Rokok saat ini harganya sangat mahal, dengan tarif yang sangat tinggi,” pungkas Andrew.