Kemudahan Perizinan Berusaha Dinilai Dapat Tingkatkan Jumlah Wirausaha di Dalam Negeri

Laporan reporter Tribunnews.com Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Peluncuran Perizinan diharapkan dapat menambah jumlah pengusaha di Indonesia.

Sebab, perekonomian Indonesia saat ini ditopang oleh usaha kecil dan menengah.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Pusat Pengkajian Pancasila (PSP) Universitas Gadjah Mada, Agus Wahyudi. Di bidang dunia usaha, kata dia, UU Cipta Kerja menjadi salah satu hal yang memudahkan segalanya.

“Di bidang usaha, UU Cipta Kerja juga memberikan keleluasaan perizinan dan mendorong usaha kecil,” kata Agus saat dikonfirmasi wartawan, Senin (7/8/2024).

Hal ini disampaikan Agus pada seminar umum “Internalisasi Nilai-Nilai Pancasila dalam Kebijakan Ketenagakerjaan dan Kewirausahaan yang Berkeadilan Sosial”. Seminar umum ini dihadiri oleh 250 orang yang berasal dari perwakilan Dinas Provinsi DIY, akademisi, serta pengusaha UMKM dan koperasi.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Kesejahteraan Sosial UU Cipta Kerja Arif Budimanta menegaskan UU Cipta Kerja sejalan dengan nilai-nilai Pancasila.

Tujuan UU Cipta Kerja adalah mewujudkan masyarakat Indonesia yang sejahtera, adil, dan sejahtera, kata Arif.

Dijelaskannya, pertimbangan pertama saat diusulkannya UU Cipta Kerja adalah agar warga negara Indonesia mempunyai penghidupan yang layak.

“Pasal 2 ayat 1 UU Cipta Kerja didasarkan pada asas kesetaraan, jaminan hukum, kemudahan kerja, serikat pekerja/serikat buruh, dan independensi,” kata Arif.

Oleh karena itu, Arif mengatakan perekonomian Indonesia ditopang oleh UMKM, karena seluruh kebijakan pemerintah dirancang dengan mempertimbangkan kenyamanan dan kesehatan usaha kecil dan menengah.

“Karena 100 persen perusahaan yang ada di Indonesia, 99,99 persennya adalah UMKM. Oleh karena itu pada pasal 3 dijelaskan bahwa undang-undang ini dirancang untuk menciptakan lapangan kerja dengan memberikan kesempatan, perlindungan dan pemberdayaan terhadap koperasi, mikro, kecil, dan menengah. perusahaan.” jelas Arif.

Arif menjelaskan, masih banyak masyarakat yang belum memahami kata investor, yaitu kata yang netral, tidak ditujukan untuk kalangan atas dan atas, namun bagi warga negara Indonesia yang bekerja di sektor usaha kecil disebut juga investor.

Pasal 3 undang-undang itu, lanjutnya, menjamin setiap warga negara mendapat pekerjaan, serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.

Kemudian, terkait hubungan industrial, Kepala Badan Penyesuaian Hubungan Industrial Kementerian Ketenagakerjaan, Lucky Mahadewi menjelaskan, 7 asas hubungan industrial tersebut sejalan dengan nilai-nilai Pancasila.

Kepentingan bersama, kerja sama yang saling menguntungkan, hubungan kerja dan pembagian kerja, perdamaian, stabilitas dunia usaha, peningkatan produktivitas dan peningkatan kesejahteraan, kata Lucky.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *