TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kementerian Tenaga Kerja menyambut baik disetujuinya RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak di Seribu Hari Pertama Kehidupan oleh Korea Utara.
UU KIA diyakini dapat meningkatkan keselamatan dan kesejahteraan pekerja.
“Persetujuan RUU KIA merupakan wujud nyata komitmen Korea Utara dan pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan ibu dan anak di Indonesia,” kata Direktur Jenderal PHI dan Kesejahteraan Sosial Kementerian Tenaga Kerja. , Indakh Angoro Putri pada Kamis (6/6/2024) melalui siaran pers Kantor Humas Kementerian Tenaga Kerja.
Selain KPPPA, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia termasuk kementerian yang terlibat dalam pembahasan RUU KIA, kata Putri.
Kementerian Ketenagakerjaan melalui partisipasinya memastikan rancangan undang-undang ketenagakerjaan tidak bertentangan dengan undang-undang ketenagakerjaan lainnya atau Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan) dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. keputusan. UU Ketenagakerjaan 2 Tahun 2022 menggantikan UU Pemerintahan dengan UU (UU Ketenagakerjaan).
“Kami tegaskan bahwa hal ini tidak bertentangan dengan UU Ketenagakerjaan atau UU Ketenagakerjaan atau UU Ketenagakerjaan atau UU KIA, khususnya terkait dengan ibu yang sedang hamil, menyusui, dan melakukan aborsi. hukum kreatif,” ujarnya.
Secara umum, beberapa ketentuan UU KIA terkait ketenagakerjaan mencakup cuti bagi ibu bekerja.
Sesuai UU KIA, seluruh ibu medis berhak cuti untuk 3 bulan pertama, dan minimal 3 bulan berikutnya, jika memiliki kondisi khusus yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.
Selama hari libur mereka berhak mendapat gaji penuh untuk 3 bulan pertama dan bulan keempat. Kemudian 75 persen dari gaji bulan kelima dan keenam.
Selain itu, mereka yang cuti tidak akan diberhentikan dan akan tetap menerima hak-haknya berdasarkan undang-undang ketenagakerjaan.
Menurut penjelasannya, “ketentuan cuti bagi ibu bekerja yang diatur dalam UU KIA merupakan bentuk penguatan terhadap ketentuan UU Ketenagakerjaan, tidak mengubah ketentuan mengenai hal tersebut dalam UU Kesempatan Kerja.”
Selain cuti melahirkan, UU KIA juga mengatur hak laki-laki untuk meninggalkan istrinya pada saat melahirkan yang berlangsung selama 2 hari dan diberikan dalam 3 hari berikutnya atau berdasarkan kesepakatan.
Jaminan lain atas perlindungan ibu bekerja adalah 1,5 (satu setengah bulan) atau menurut surat keterangan dokter, dokter kandungan dan dokter spesialis kebidanan atau bidan tidak mempunyai anak. dan layanan kesehatan dan gizi serta peluang dan fasilitas yang memadai untuk menyusui di tempat kerja.
Ia menambahkan, UU KIA menekankan kesejahteraan pekerja dengan memberikan fasilitas kesehatan kepada pekerja di samping memperkuat keselamatan pekerja/buruh.
Ia mengatakan: “Perumahan kesejahteraan bagi pekerja ada bermacam-macam jenisnya. Yang penting para pekerja di perusahaan membutuhkan perumahan kesejahteraan dan perusahaan dapat menyediakannya.”