Kemlu Respons Putusan Pengadilan Malaysia Terkait Kasus TPPO dan Penganiayaan Terhadap WNI Asal NTT

Laporan reporter Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Vonis kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan tindak pidana terhadap warga Nusa Tenggara Timur (NTT), Meriance Kabu (43) di Gedung Pengadilan Ampang, Selangor, Malaysia akibat pengrusakan dari lukanya. .

Dalam putusan yang diumumkan pada Selasa 30 Juli 2024, majikan Meriance Kabu dinyatakan bersalah atas tuduhan pelanggaran TIP dan imigrasi.

Majikannya didakwa dengan 4 dakwaan, termasuk TPPO, penyerangan, percobaan pembunuhan dan pelanggaran imigrasi.

“Dari 4 terdakwa, TPPO, penyerangan, percobaan pembunuhan dan prosedur keimigrasian, majikan dinyatakan bersalah dengan pasal TPPO dan pelanggaran keimigrasian,” Direktur Biro Perlindungan Rakyat India (PWNI) Menteri Luar Negeri Judha Nugraha. kepada wartawan, Kamis (1/8/2024).

Pada saat itu, hakim menolak dakwaan penyerangan dan percobaan pembunuhan karena tidak memenuhi maksud pidana karena kurangnya bukti.

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemlu) India menyatakan keputusan pengadilan Malaysia penting dalam upaya melindungi warga negara India.

Keputusan ini merupakan indikasi supremasi hukum dalam kasus yang melibatkan pekerja migran Indonesia (PMI) di Malaysia.

“Pemerintah India memandang dikeluarkannya hukuman pidana dalam kasus TIP dan imigrasi sangat penting dalam upaya melindungi warga negara India,” ujarnya.

Meski demikian, RI menyayangkan keputusan hakim yang membatalkan dakwaan penyerangan dan percobaan pembunuhan terhadap majikan Meriance Kabu.

Sekalipun Meriance terluka, sebagai korban, tuduhan pelecehan tidak boleh diabaikan.

Bukti luka permanen yang diderita Mariance Kabu akibat tuduhan majikannya tidak bisa diabaikan begitu saja, kata Judha.

Kementerian Luar Negeri India juga mendesak jaksa Malaysia untuk mengajukan banding atas keputusan tersebut, mengingat bukti-bukti yang mendukung dakwaan penyerangan dan pembunuhan.

– Pengacara yang ditunjuk KBRI Kuala Lumpur juga akan mengkaji kemungkinan langkah hukum lain yang bisa diambil untuk mendapatkan keadilan Mariance, kata Judha.

Sekadar informasi, Mariance pernah divonis bersalah atas tindak pidana perdagangan manusia (TPPO) dan mendapat penganiayaan berat dari majikannya pada tahun 2014.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *