Kementerian PPPA: Kecelakaan Maut di Ciater Tak Boleh Jadi Alasan Pelarangan Study Tour Bagi Siswa

Laporan dari Tribunnevs.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEVS.COM, JAKARTA – Deputi Komisioner Hak Anak Kementerian PPPA Pribudiarta Nur Sitepu memperkirakan kecelakaan bus yang ditumpangi siswa SMK Lingga Kencana, Depok di Ciater, Subang, disebabkan oleh kurangnya perhatian bagi kebanyakan orang dewasa. yang berdampak negatif pada anak-anak. “Risiko yang berakhir dengan kematian” Ini akibat kelalaian orang dewasa yang berujung pada kematian anak-anak, ”kata Pribudiarta dalam keterangan tertulisnya, Minggu (19/5/2024).

“Mulai dari sekolah yang tidak berhati-hati dalam memilih perusahaan penyewaan bus, perusahaan bus yang mengabaikan pemeriksaan berkala terhadap armadanya, dan pengemudi bus yang tidak memeriksa kualitas kendaraannya.” bus sebelum berangkat,” ujarnya. Pribudiarta.

Kunjungan belajar merupakan bagian dari hak anak untuk memperoleh pendidikan dengan metode pembelajaran di luar kelas.

“Larangan pemerintah daerah dapat mengakibatkan kurangnya kesempatan bagi anak-anak lain yang berhak belajar di luar kelas melalui olahraga.”

Pariwisata, menurutnya, dapat memperkaya pendidikan anak-anak yang berbeda dan memberikan manfaat kepada siswa, seperti meningkatkan jumlah aktivitas anak-anak melalui pengamatan langsung dan bertanya langsung kepada pihak yang berwenang.

Oleh karena itu, tragedi yang dialami anak-anak di Ciater ini harus menjadi pembelajaran penting bagi semua pihak untuk mencegah tragedi serupa terulang kembali, namun tidak menutup kemungkinan anak-anak lain mendapatkan haknya, kata Pribudjarta.

Beliau juga menyampaikan bahwa untuk menjamin keselamatan dan keamanan anak-anak, diperlukan peran yang signifikan dari semua pihak, terutama pemerintah daerah dan sekolah, “Dalam situasi ini, kerja pemerintah daerah sangat penting, terutama di mengeluarkan aturan tegas. “Perusahaan angkutan, begitu juga sekolah, perusahaan angkutan harus menerapkan tindakan tegas terhadap kendaraan, suku cadang dan kondisi umum pesawat, serta kesesuaian pengemudi bus,” kata Pribudjarta tentang undang-undang dan pelaksanaannya. monitoring dan evaluasi sekolah yang melakukan kunjungan belajar dan perlunya mendengarkan pendapat anak.

“Pemerintah daerah harus mengeluarkan peraturan yang mewajibkan pengurangan risiko bagi sekolah yang akan menyelenggarakan kunjungan belajar dan harus melakukan analisis risiko sebelum wisata tersebut dilaksanakan, yang berlaku pada seluruh tahapan kegiatan pariwisata,” kata Pribudjarta Hand, ia meyakini sekolah harus menjamin ketersediaan dan keamanan transportasi bagi anak-anak dengan memeriksa riwayat perusahaan penyedia pengemudi dan pengemudi harus dipertimbangkan dengan cermat.

Selain transportasi, pihak sekolah harus menyediakan makanan untuk anak, kelompok kesehatan, pengamanan tempat tujuan dan hal-hal lain yang diperlukan, Pribudjarta mengatakan pihak sekolah juga wajib berdiskusi dan mendengarkan pendapat orang tua siswa. sebelum melaksanakan wisata, selama pengoperasian, dan setelah berakhirnya wisata, harus dilakukan analisis risiko pada tingkat realisasi kegiatan, misalnya pada saat menuju tempat angkutan atau kekacauan di jalan, atau anak tersebut sakit saat bekerja di sana.

Pribudiarta mengatakan: “Risikonya dianalisis hingga anak kembali bersekolah, dan memastikan anak kembali ke rumah dengan selamat,” kata Pribudiarta, guna menjamin keselamatan anak dalam kegiatan yang diselenggarakan sekolah, orang tua juga wajib berkoordinasi dengan pihak sekolah. sekolah.

Orang tua harus memahami kegiatan pariwisata secara detail dan berpartisipasi dalam proses mulai dari perencanaan, pelaksanaan hingga akhir proyek. Orang tua hendaknya ikut serta dalam “study trip khususnya bagi anak-anak yang membutuhkan bantuan khusus dari orang tua,” kata Pribudiarta.

“KemenPPPA menghimbau semua pihak untuk bekerja sama menjamin keselamatan dan keamanan anak dalam kegiatan pariwisata. “Dengan hukum yang jelas, perawatan intensif dan intervensi semua pihak, kami berharap bencana seperti Ciatero tidak terulang kembali,” ujarnya. Pribudiarta Kamar Diketahui, satu dari tiga bus Rombongan Bus SMK Lingga Kencana Depok mengalami kecelakaan di Desa Jalan Raia Palasari, Kecamatan Ciater Subang, Jawa Barat pada Sabtu pukul 18.45 VIB.

Kecelakaan tersebut diduga terjadi akibat rem bus yang blong. Saat sedang melintas di jalan tersebut, bus tiba-tiba berbelok ke kanan dan melintasi jalur berlawanan dan menabrak mobil Feroza bernomor D 1455 VCD.

Setelah menabrak mobil Feroza, bus tersebut terbalik. Ban kiri berada di atas, dan bus tersebut melompat hingga menabrak tiga sepeda motor yang diparkir di pinggir jalan.

Bus kemudian berhenti setelah menabrak kabel listrik di pinggir jalan. Penumpang bus bubar di jalan. 11 orang tewas dalam kecelakaan tersebut, termasuk 9 siswa, 1 guru, dan 1 warga pemukiman.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *