TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sidang kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) mengungkap adanya pengeluaran uang untuk mendapatkan Opini Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Tak hanya sekali, ternyata “beli WTP” sudah menjadi kebiasaan di Kementerian yang pernah dipimpin Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang dituduh kasus korupsi itu.
Hal itu terungkap saat jaksa penuntut umum membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) bawahan SYL yakni Sekretaris Jenderal Prasarana dan Sumber Daya Pertanian Kementerian Pertanian Hermanto yang menjadi saksi dalam persidangan.
BAP membeberkan percakapan Hermanto dengan mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Pertanian Muhammad Hatta yang juga duduk di kursi terdakwa seperti SYL.
“Apakah kamu juga mengatakan bahwa tahun-tahun sebelumnya adalah ‘bermain-main’?” tanya Jaksa Penuntut Umum KPK dalam sidang Rabu (8/5) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
“Saya tidak dengar,” jawab Hermanto.
“Kalau saksi lupa, saya bacakan BAP: Sudah ada, katanya. Kalimat seperti itu, pernah dimainkan?” kata jaksa sambil melihat dokumen BAP Hermanto.
“Begitulah, katanya,” kata Hermanto saat membenarkan BAP.
Percakapan yang dibacakan di BAP terjadi saat Hermanto dan Hatta bertemu untuk membahas permintaan dana Rp 12 miliar dari pemeriksa BPK. Permintaan auditor BPK bernama Victor harus dilaksanakan karena ada beberapa temuan yang menghambat Kementan mendapatkan predikat WTP.
“Apakah ada permintaan atau hal-hal yang perlu dilakukan Kementan untuk menjadi PAP?” tanya jaksa.
“Iya waktu itu sudah diajukan untuk dikomunikasikan ke pimpinan, kalau tidak salah diminta ke Kementerian Pertanian Rp 12 miliar. Rp 12 miliar oleh Pak Victor (sebelumnya Auditor BPK),” dia menjawab. Hermanto.
Namun Kementerian Pertanian tidak memberikan Rp 12 miliar, melainkan hanya Rp 5 miliar. Rp 5 miliar dipastikan diterima BPK.
“Akhirnya tuntutan Rp 12 miliar itu sudah dipenuhi seluruhnya atau hanya sebagian saja yang diketahui saksi?” kata jaksa.
“Tidak, itu tidak dilaksanakan. Saya dengar sekitar Rp 5 miliar,” kata Hermanto.
Dengan membayar Rp 5 miliar ke BPK, tidak butuh waktu lama bagi Kementerian Pertanian untuk mendapatkan opini WTP.
“Setelah beberapa pendapat keluar?” Jaksa Penuntut Umum KPK.
“Keluar. WTP keluar,” kata Hermanto.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menindaklanjuti fakta persidangan terkait kehadiran auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang meminta pemberian hak Wajar Tanpa Kementrian (Kementan) sebesar Rp 12 miliar. Pembebasan (WTP).
Banyak fakta menarik dalam persidangan terdakwa Pak Syahrul Yasin Limpo, tentunya semua fakta telah dicatat dengan baik oleh tim JPU, kata Juru Bicara KPK Ali Fikri.
Setelah hasil pembahasan, kata Ali, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengembangkan kasus SYL setelah persidangan yang sedang berlangsung selesai. Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), lanjutnya, masih membutuhkan keterangan beberapa saksi lagi di persidangan agar keterangan sebelumnya yang meminta auditor BPK sebesar Rp 12 miliar menjadi fakta hukum.
“Hal ini juga sudah kami diskusikan dengan pihak JPU. Sekali lagi, pengembangan lebih lanjut adalah ketika proses persidangan sudah selesai, sehingga konfirmasi dari saksi-saksi lain menjadi fakta hukum,” kata Ali.
Lanjut Ali, tim JPU juga telah mengirimkan temuan yang terungkap dalam persidangan SYL kepada Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu berupa laporan persidangan dan laporan perkembangan penuntutan.
Laporan tersebut nantinya menjadi dasar KPK mengembangkan dakwaan korupsi terkait WTP BPK.
Ali mengatakan, jika pengembangan dilakukan pada tahap penyidikan, KPK bisa segera menetapkan tersangka baru.
Namun karena sudah dilakukan di pengadilan, maka temuan akan dilanjutkan setelah hakim mengambil keputusan.
“Jaksa akan melengkapi analisa dakwaan dan selanjutnya menyusun laporan perkembangan penuntutan,” ujarnya.
Anggota komisi
Adanya jual beli PAP terlihat dari pembacaan berita acara pemeriksaan (BAP) anak buah mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang merupakan Sekretaris Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian. . Menteri Pertanian Hermanto dalam uji coba.
Menurut dia, evaluasi menyeluruh diperlukan untuk memperbaiki mekanisme pemeriksaan auditor terhadap objek pemeriksaan. Mulai dari rekrutmen anggota hingga pengendalian internal perlu dievaluasi.
“Perlu dilakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap mekanisme pemeriksaan yang dilakukan auditor terhadap entitas objek pemeriksaan. Mulai dari rekrutmen anggota BPK RI, Sistem Pendidikan Auditor, SOP pemeriksaan entitas objek pemeriksaan, mekanisme pengawasan internal, kata Kamrussamad. .
Lebih lanjut Kamrussamad menambahkan, pihaknya juga meminta komitmen serius dari seluruh pihak yang terlibat agar hal serupa tidak terulang kembali.
“Harus ada komitmen yang serius dari seluruh pemangku kepentingan untuk menghentikan indikasi jual beli PAP, sehingga kasus hukum yang meledakkan kementerian/lembaga atau badan yang diperiksa BPK RI tidak terus terjadi,” tutupnya. (Jaringan Tribune/aci/igm/ham/wly)