Laporan reporter Tribunnews.com, Nitis Hawaroh
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menargetkan penyitaan aset Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) senilai Rp 2 triliun pada tahun 2025.
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) I Suahasil Nazara menyatakan, total tersebut terdiri dari penerimaan negara bukan pajak (PNBP) ke kas senilai Rp500 miliar, penertiban fisik Rp500 miliar, dan penyitaan Rp1 triliun.
“Pada target tahun 2025, PNBP menargetkan sekitar Rp0,5 triliun, penguasaan fisik Rp0,5 triliun, dan sita fisik Rp1 triliun untuk serangkaian kasus BLBI dengan hak tagih negara yang masih diproses,” kata Suahasil dalam Konjunta. . Rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Senin (9/9/2024).
Suahasil menyatakan, tujuan penyitaan aset senilai Rp2 triliun itu bisa dicapai dengan rencana aksi dan menuntut alokasi Rp10,25 miliar yang terdiri dari pembentukan panitia penanganan hak tagih BLBI menggantikan gugus tugas BLBI.
Kemudian terus berupaya membatasi layanan sipil dan/atau publik serta mencegah perjalanan ke luar negeri.
“Peningkatan pelacakan informasi debitur dan debitur dengan jumlah kewajiban yang besar, serta pelatihan untuk meningkatkan kemampuan penelusuran aset,” jelas Suahasil.
Di sisi lain, Suahasil menjelaskan capaian satgas BLBI hingga 5 September 2024 berhasil mengumpulkan Rp38,88 triliun. Totalnya terdiri dari PNBP ke Perbendaharaan sebesar Rp 1,84 triliun, sitaan serapan agunan atau HKL senilai Rp.
Penguasaan aset properti Rp9,21 triliun, PSP dan penyediaan Rp5,93 triliun dan PMN nontunai Rp3,77 triliun.
Berbagai kegiatan tersebut dilakukan dengan inventarisasi dokumen harta kekayaan, pemanggilan debitur, optimalisasi pengelolaan penjaminan dengan menghalangi penyitaan dan lelang, penetapan PP 28/20222 sebagai payung hukum pembatasan perdata, jelasnya.