Kementerian Kesehatan Tak Biayai Renovasi RS Swasta untuk Fasilitas KRIS 

Laporan reporter Tribunnews.com Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kepala Pusat Pembiayaan Kesehatan dan Kebijakan Desentralisasi Kementerian Kesehatan Ahmad Irsan Moeis mengatakan pihaknya tidak akan membiayai renovasi rumah sakit yang menerapkan standar jam rawat inap (KRIS) atau renovasi rumah sakit swasta. rumah sakit. .

Salah satu tujuan KRIS adalah meningkatkan kualitas pelayanan dan fasilitas bagi peserta jaminan kesehatan (JKN).

Hal ini mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 (Perpres).

Peraturan tersebut menyebutkan bahwa menteri akan memberikan arahan kepada institusi kesehatan dalam penerapan ruang perawatan di layanan rawat inap KRIS.

“Jadi kita akan melihat evaluasi ke depan terhadap RS swasta ini. Kemenkes dan Kemenkeu akan melihat bersama kebijakan apa yang harus diambil pemerintah untuk membenahi regulasi KRIS,” kata Moeis dalam konferensi pers presiden. ‘Keputusan Jaminan Kesehatan’, Rabu (15/5/2024).

Dalam peraturan yang diteken Presiden Jokowi itu juga ditegaskan agar rumah sakit menerapkan ruang perawatan layanan rawat inap berbasis KRIS pada periode sebelum 30 Juni 2025.

Menurut KRIS, kriteria ruang perawatan pada layanan rawat inap adalah sebagai berikut:

A. bahan bangunan yang digunakan tidak boleh mempunyai porositas yang tinggi;

B.ventilasi;

C.penerangan ruangan;

D.tempat tidur;

Ke. meja samping tempat tidur untuk setiap tempat tidur;

F.suhu ruangan;

G. ruang perawatan dibagi berdasarkan jenis kelamin, anak atau dewasa, serta penyakit menular atau menular;

H. kepadatan ruang perawatan dan kualitas tempat tidur;

SAYA. sekat/sekat antar tempat tidur;

J. kamar mandi dalam ruangan di unit rawat inap;

K. kamar mandi memenuhi standar aksesibilitas dan;

Aku. keluaran oksigen

Sayangnya, terdapat kekhawatiran mengenai pemenuhan 12 kriteria tersebut, terutama bagi rumah sakit swasta.

Jika rumah sakit negeri menunggu alokasi APBN atau APBD untuk renovasi, berbeda dengan rumah sakit swasta yang kekurangan dana untuk merenovasi ruang perawatan menurut KRIS.

“Pemerintah harus memberikan pinjaman tanpa bunga kepada rumah sakit swasta untuk merenovasi ruang perawatan,” kata Timboel Siregar, koordinator Advokasi BPJS Watch di Jakarta.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *