Kementerian ATR/BPN Terima Aset Barang Milik Negara Hasil Rampasan KPK Rp 4,7 Miliar

Laporan Jurnalis Tribunnews.com, Rahmat W Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kementerian Pertanian dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah menyita Barang Milik Negara (BMN) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan nilai total Rp 4,78 miliar.

Penyerahan tersebut ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) oleh Sekretaris Jenderal (Sekretaris) Kementerian ATR/BPN, Suyus Windayana dan Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Implementasi Komite Pemberantasan Korupsi, mungky. . Hadipratikto pada Selasa (23/07/2024).

“Sudah beberapa kali dilakukan, ini yang keenam kalinya. Hari ini diserahkan sebidang tanah dan rumah terdiri dari 2 sertifikat, luasnya sekitar 300 meter persegi, total nilainya 4,78 miliar Ire, tempatnya sudah lengkap. Itu bagus, jadi silakan gunakan aset yang “disediakan”, kata Suyus Windayana.

Kepada jajarannya, Suyus Windayana menyampaikan agar aset BMN yang disita KPK harus dikelola secara bertanggung jawab dan mampu menunjang tugas pokok Kementerian ATR/BPN.

“Bapak ibu sekalian, saya minta kita berkomitmen dalam mengelola aset-aset tersebut, di Bandung ada dua. Jadi menurut saya sebaiknya kita manfaatkan, kita harus berkomitmen, karena pengelolaannya juga harus transparan dan Suyus Windayana mengatakan: “Kami memberi baik yang diberikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi maupun oleh BLBI.”

Penandatanganan tersebut merupakan bentuk kerja sama KPK dengan Kementerian ATR/BPN atas pengembalian aset negara yang diperoleh dari penanganan kasus korupsi.

Barang jarahan diserahkan kepada Kementerian ATR/BPN untuk ditangani sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, Direktur Penelusuran Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Penindakan KPK Mungki Hadipratikto menekankan pentingnya peran KPK sebagai pihak yang memastikan aset negara disita.

Dapat dimanfaatkan untuk kepentingan negara dan masyarakat.

“Apa yang kita lakukan pada pagi hari ini merupakan bagian dari penetapan status penggunaan, yaitu penetapan status penggunaan BMN yang disita KFC untuk digunakan oleh ATR/BPN dalam rangka pelaksanaan tugas pemerintahan,” Mungki Hadipratikto mengatakan, harta benda yang disita hari ini merupakan harta hasil korupsi berupa tanah dan bangunan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *