Kementerian Agama: Salam Lintas Agama Baik untuk Merawat Kerukunan Umat Beragama

Hal ini diberitakan oleh koresponden Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) memandang tumbuhnya rasa cinta antar umat beragama di kalangan masyarakat sebagai langkah positif dalam menjaga kerukunan umat beragama.

Kamaruddin Amin, Direktur Kepemimpinan Masyarakat Islam Kementerian Agama, mengatakan silaturahmi antaragama bertujuan untuk menghancurkan keyakinan antaragama, bukan mengakui rasa hormat dan toleransi.

Hal itu diungkapkan Kamaruddin menanggapi temuan Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI RI Komisi VII di Bangka Belitung tentang pedoman hubungan antaragama berupa salam fiqh antaragama.

Pedoman tersebut menunjukkan bahwa menerima penganut agama berbeda atas dasar toleransi dan/atau meremehkan bukanlah konsep toleransi yang sah.

Fatwa tersebut menyatakan bahwa pernyataan cinta yang dilakukan oleh seorang muslim yang banyak doanya dikaitkan dengan agama lain adalah haram.

“Cinta antar agama adalah hal yang baik. Ini bukan upaya menyatukan ajaran agama. Masyarakat tahu bahwa keimanan adalah urusannya dan secara sosiologis cinta antar agama yang mengedepankan persatuan dan toleransi,” kata Kamaruddin dalam keterangannya. kata Jumat (31/5/2024).

Menurut Kamaruddin, cinta beda agama dalam praktiknya merupakan sarana untuk memajukan perdamaian yang merupakan ajaran setiap agama.

Hal itu, menurut Kamaruddin, merupakan salah satu cara menjalin cinta dan persahabatan.

“Sebagai warga negara, cinta antar umat beragama merupakan bagian dari ikrar untuk hidup rukun, apapun agamanya,” kata Kamaruddin.

Dalam suasana yang sangat berbeda, kata Kamaruddin, bahasa agama seharusnya menunjukkan keluwesan masyarakat untuk saling menghormati sekaligus menghargai keyakinan setiap orang.

“Cinta antar umat beragama merupakan salah satu bentuk kerjasama yang terbukti meningkatkan dan membantu meningkatkan kualitas kerukunan umat beragama,” jelasnya.

Upaya untuk menjaga keharmonisan kritis terus berlanjut. Hal ini dilakukan dengan mengedepankan kohesi sosial dan toleransi dibandingkan melakukan aktivitas yang mengarah pada isolasi.

Upaya menjaga persatuan ini membuahkan hasil, amal baik warga telah meningkatkan indeks persatuan umat beragama, kata Kamarudin.

Dalam tiga tahun terakhir, jelasnya, indeks kerukunan umat beragama (KUB) mengalami peningkatan. Tahun 2021 sebesar 72,39, tahun 2022 indeks naik menjadi 73,09, tahun 2023 indeks KUB naik lagi menjadi 76,02.

“Tiga kategori yang diraih: Endurance 74,47, Balance 77,61, dan Cooperation 76,00. Ini pertanda sangat baik,” kata Kamarudin.

Menurutnya, imbauan MUH bisa merujuk pada mereka yang merasa keimanannya akan terpengaruh jika berbicara tentang cinta antar umat beragama.

Meski demikian, Kamaruddin mengatakan MUI tidak seharusnya melarang atau mempertanyakan keimanan mereka yang menganjurkan cinta beda agama.

“Harus ada cara yang sederhana dan cerdas dalam beragama agar agama dan negara bisa hidup berdampingan,” kata Kamaruddin.

Persoalan hukum cinta beda agama juga sempat dibahas dalam Bahtsul Masayil Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur 2019. Dalam kesimpulannya disebutkan bahwa pejabat umat Islam disuruh mengucapkan cinta dengan kalimat “Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh”. , atau dilanjutkan dengan ucapan selamat nasional seperti selamat pagi, halo semuanya, dll.

Namun dalam keadaan dan kondisi tertentu, demi menjaga persatuan bangsa dan mencegah perpecahan, pejabat umat Islam diperbolehkan menjalin silaturahmi antaragama.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *