TRIBUNNEWS.COM, Jakarta – Jaja Jaelani, Direktur Pembinaan Khusus Haji dan Umrah Kementerian Agama menjelaskan mekanisme keuangan penyelenggaraan haji 2024.
Dikatakannya, penetapan Dana Haji tidak hanya dilakukan oleh Pengawas Keuangan tetapi bersama-sama Direktur Jenderal lainnya menentukan besaran Dana Pemeliharaan Haji yang akan diserahkan ke DPR.
Hal itu mengemuka berdasarkan pertanyaan yang dilontarkan Anggota Panitia Khusus (Pansus) Kuesioner Haji Jhon Kenedi Azisd kepada Jaja Jaelani yang masih menjabat Direktur Keuangan saat penetapan anggaran Penyelenggara Haji tahun 2024.
Hal itu diungkapkan John Kenedi dalam rapat dengar pendapat pendapat masyarakat (RDPU) yang digelar di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (27 Agustus 2024).
“Untuk masalah keuangan penyelenggaraan haji, kami meminta masukan kepada departemen terkait di Kementerian Agama. Mereka (masing-masing departemen) mengajukan anggaran berdasarkan tugas pokok dan fungsi yang diperlukan. Kemudian dikonsolidasikan dan kemudian diserahkan ke Kementerian Agama. Agama.” Artinya CFO-nya tidak melakukannya, ayo.
Misalnya, Jaja mengatakan usulan kebutuhan pembiayaan kegiatan dalam negeri sudah diajukan Kementerian Dalam Negeri.
Demikian pula kebutuhan keuangan luar negeri yang dimunculkan oleh Kementerian Luar Negeri dan pihak lain sesuai dengan tanggung jawabnya masing-masing.
“Bagi petugas haji, kekuatannya terletak pada pembinaan petugas haji,” kata Jaja.
Jaja mengatakan, penetapan masalah anggaran penyelenggaraan haji memerlukan koordinasi antara Kementerian Keuangan dan departemen terkait lainnya.
Oleh karena itu, anggaran haji sudah diserahkan ke Partai Demokrat, ujarnya.
Oleh karena itu, persoalan anggaran penyelenggaraan haji yang diajukan ke DPR merupakan keputusan bersama, ”pungkasnya.