Kementan Tetapkan Kriteria Penerima Pupuk Bersubsidi 2024

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kementerian Pertanian (Kementan) mengimbau petani yang berhak mendapat alokasi pupuk bersubsidi segera menebus kuotanya.

Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Suleiman mengatakan, penambahan pupuk bersubsidi dari 4,7 juta ton menjadi 9,5 juta ton atau meningkat 100 persen sudah mendapat persetujuan dari Presiden Joko Widodo.

Sementara itu, Kepala Badan Penyuluhan Pertanian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPPSDMP) Dedi Nursiamsi mengatakan pada acara Bincang Seru Penyuluhan (Ngobras) Jilid 13, Selasa (7/5/2024) di ruang AOR BPPSDMP, pupuk tersebut merupakan salah satu faktor produksi dalam bidang pertanian.

“Pupuk dapat memberikan kontribusi 40 persen terhadap produktivitas padi dan sawah dibandingkan bahan lainnya,” kata Kepala Badan Dedi.

Revolusi Hijau terjadi setelah Perang Dunia Kedua dan menyebabkan kelaparan dimana-mana. Kemudian muncullah penemuan berbagai jenis dan pupuk yang dapat meningkatkan produktivitas tanaman dan produksi pertanian, ujarnya.

Orang pertama Badan tersebut juga menghimbau agar pemberian pupuk dilakukan dalam jumlah yang cukup agar sesuai dengan unsur hara yang ada di dalam tanah atau hanya sesuai kebutuhan tanah atau disebut juga dengan pemupukan berimbang.

Menurut sumber Ngobras, Direktur Pupuk dan Pestisida Tommy Nugraha menjelaskan pupuk merupakan komoditas yang sangat penting dalam upaya menjamin ketahanan pangan nasional dalam Perpres 77 Tahun 2005.

Pemerintah juga memberikan subsidi untuk pembelian dan distribusi beberapa jenis pupuk.

Permasalahan pupuk bersubsidi pada tahun 2024 salah satunya adalah jumlah pupuk bersubsidi yang tidak mencukupi kebutuhan, jelas Tommy.

Selain itu, petani masih kekurangan pupuk dan penyaluran pupuk bersubsidi semakin berkurang, sehingga solusinya adalah memperbanyak penyaluran pupuk bersubsidi terutama untuk petani kecil.

Yang dimaksud dengan petani kecil adalah petani yang sehari-hari bekerja di sektor pertanian yang pendapatannya hanya mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari dan luas lahannya kurang dari 0,5 ha, ujarnya.

Terakhir, Tommy menambahkan, kriteria yang harus diperhatikan oleh petani penerima subsidi pupuk adalah kapasitas pertanian dalam bentuk pupuk. Sehingga pemerintah pusat dan daerah sesuai kewenangannya dapat memberikan subsidi yang diperuntukkan bagi petani kecil. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *