Laporan jurnalis Tribunnews.com Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) disebut menggelar pertemuan masyarakat Makassar di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan, atas biaya Kementerian Pertanian yang dananya diterima oleh Kementerian Pertanian. penjual
Hal itu diungkapkan Kepala Departemen Dalam Negeri Kementerian Pertanian Raden Kiki Mulya Putra saat memberikan kesaksian dalam persidangan kasus suap yang melibatkan tiga terdakwa: SIL, mantan Direktur Alat dan Mesin Kementerian Pertanian Muhammad Hatta. ; dan mantan Sekretaris Jenderal (Sekretaris) Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono.
Pertemuan yang dimaksud sebenarnya akan bersifat tertutup pada April 2023.
Namun menurut Kiki, Kementerian Pertanian ikut terlibat dalam perawatan tersebut.
“Ada kegiatan, kata saksi, acara di Hotel Grand Kemang, masih ingat? Itu tagihan, April 2023. Sebenarnya kegiatan apa itu?” meminta Jaksa Agung KPK bersaksi melawan Kiki dalam persidangan Senin (5/7/2024) di Pengadilan Tipikor Pusat Jakarta.
“Kegiatan dalam rangka silaturahmi masyarakat Makassar,” jawab Kiki.
“Waktu seharusnya PIC menyelenggarakannya? Dirut yang mana? Diputuskan atau tidak? Atau tiba-tiba saksi mendapat tagihan seperti itu?” – tanya jaksa lagi.
“Sengaja kami diminta bertanggung jawab, jaga konsumsinya,” jawab Kiki.
Padahal, perlunya pertemuan tersebut tertuang dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab kepada Kementerian Pertanian (SPJ).
Kecerobohannya mencapai biaya Rp 70 juta.
“SPJ bisa pak,” kata Kiki.
“Yang?” – tanya jaksa dengan heran.
“70 juta. Sudah kita serahkan, SPJ juga sudah kita serahkan ke penyidik, Pak,” jawab Kiki.
Menurut Kiki, dana pertemuan masyarakat Makassar itu diperoleh dari pinjaman pemasok Kementerian Pertanian.
Alasannya, acara tersebut belum masuk anggaran.
– Kami mendapat pinjaman 70 juta dari penjual, katanya.
Sekadar informasi, dalam kasus ini SYL didakwa menerima gratifikasi senilai Rp44,5 miliar.
Jumlah total yang diperoleh SYL selama tahun 2020 hingga 2023.
“Uang yang diperoleh terdakwa selama menjabat Menteri Pertanian RI dengan cara paksaan sebagaimana diuraikan di atas berjumlah total Rp44.546.079.044,” kata Jaksa KPK Masmoudi dalam sidang, Rabu (28/2/2024). dalam Sidang Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
SYL mendapatkan uang tersebut dengan merujuk pejabat Eselon I di Kementerian Pertanian.
Menurut jaksa, SYL tidak sendirian dalam aksinya, melainkan dibantu oleh mantan Direktur Alat dan Mesin Kementerian Pertanian Mohamed Hatta dan mantan Sekretaris Jenderal (Secgen) Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono. . juga dituduh.
Apalagi, uang yang dikumpulkan Kasdi dan Hatta digunakan untuk kepentingan pribadi SYL dan keluarganya.
Berdasarkan dakwaan, sebagian besar dana tersebut digunakan untuk kegiatan keagamaan, kegiatan pelayanan, dan pengeluaran lain yang tidak termasuk dalam kategori yang ada, dan nilainya mencapai 16,6 miliar dolar AS.
– Uang tersebut kemudian digunakan sesuai petunjuk terdakwa, kata jaksa.
Atas perbuatannya tersebut, para terdakwa dijerat dengan dakwaan pertama: Pasal 12 e juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 1 Ayat 1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Dakwaan kedua: Pasal 12 huruf f juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Korupsi juncto Ayat 1 Angka 1 Pasal 55 KUHP juncto Ayat 1 Pasal 64 KUHP.
Dakwaan ketiga: Pasal 12 “B” juncto Pasal 18 Undang-Undang “Pemberantasan Tipikor” juncto Pasal 1, Bagian 1, Pasal 55, Bagian 1, Pasal 64, Bagian 1 KUHP.