Kementan Masih Punya Utang Rp1,6 Miliar ke Vendor Gara-gara SYL

Berita Forum.

Duit tersebut diketahui digunakan untuk memenuhi tuntutan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Sihirul Yasmin Limpo (SYL).

Hal itu disaksikan langsung oleh Direktur PT Haka Cipta Loka dan Haka Loka Hendra Putra saat sidang kasus pungli Kementerian Pertanian di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

“Sampai hari ini sisanya sekitar Rp 160 crore dan belum selesai,” kata Hendra, Rabu (22 Mei 2024) malam.

Berdasarkan berita acara pemeriksaan (BAP), tuntutan SYL antara lain pinjaman sebesar Rp13 juta untuk biaya pernikahan cucu SYL.

Utang lainnya antara lain pinjaman tunai sementara Rp5 juta, pinjaman Rp100 juta, dan sewa mobil Toyota Alphard Rp43 juta.

Hendra Putra mengungkapkan, total belanja Kementerian Pertanian sebesar US$2,15 miliar.

Namun sudah dibayar Rp 854 juta sehingga masih ada utang Rp 1,6 miliar.

Saat itu, Hendra meminjamkan uang tersebut kepada Ghempur Aditya, Koordinator Pemeliharaan dan Pengadaan Kementerian Pertanian, karena simpati padanya.

Sebab pada tahun 2021, Gempur bercerita kepada Hendra, dirinya merasa terjebak di lingkungan kepemimpinan di Kementerian Pertanian.

“Pak Gempur malah bilang semua pimpinan Kementan itu ‘setan’.” Katanya mereka terjebak, minta bantu penuhi tuntutan bulanan pimpinan dan yakin akan digantikan oleh bawahan di eselon satu. Uang,” katanya.

Menurut Hendra, Gempur juga berjanji akan bekerja pada penjual tersebut jika bersedia membayar.

Bahkan, Gempoor juga berjanji dana pinjaman tersebut akan segera dilunasi karena adanya reshuffle kabinet di SYL mendatang.

Namun nyatanya, SYL tidak terpengaruh dengan perombakan kabinet dan menjadi menteri.

Diakui Hendra pun, hal itu bisa menjadi beban psikologis yang berat, apalagi jika uangnya tidak ditukarkan.

“Saya ingat ada dua pengumuman, jadi saya melihat berita rencana restrukturisasi itu bersama teman-teman teknisi,” kata Hendra. Jaksa akan mendakwa keluarga SYL pekan depan

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana membawa keluarga SYL ke pengadilan pekan depan untuk dimintai keterangan.

Keluarga tersebut terdiri dari istri, anak, dan cucu SYL yang namanya kerap disebut-sebut di pengadilan.

“Beberapa keluarga sudah kami rencanakan, yang pertama dari BAP, Ibu Ayun Sri istri Pak SYL, dan Pak Kamal Rendendo yang cucunya Andi Tendri Bilang alias Bibi.”

Selain itu, kami juga memanggil saksi lain di luar dokumen, yaitu putrinya Dita, kata jaksa Mel Simanjuntak di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu.

Namun, anggota keluarga berhak menolak bersaksi dalam kasus SYL.

Selain anggota keluarga, jaksa juga akan mengundang perwakilan dari Nass Demokrat untuk memberikan kesaksian pada persidangan pekan depan.

Penyanyi dangout Nayunda Nabila pun telah dipanggil sebagai saksi dalam persidangan pekan depan.

Dia berkata: “Kami telah merencanakan untuk menunjuk orang-orang, dalam hal ini staf spesialis Tuan SYL atau anggota staf khusus Nona Joyce dan nantinya akan mempekerjakan orang lain atau Tuan-tuan Ahmed Sahroni.”

“Apalagi ada orang dari Nayunda, dan kami akan gabungkan mereka,” kata Jaksa Meyer.

Jaksa mengakui bahwa dia telah mengeluarkan panggilan pengadilan kepada mereka dan surat serta email telah dikirim ke alamat mereka.

Ternyata pengadilan menetapkan SYL dan dua anak buahnya, Mohammad Hatta, Direktur Departemen Persenjataan dan Permesinan Kementerian Pertanian, dan Kasdi Subagiono, mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian, sebagai terdakwa. .

Dalam kasus tersebut, JPU KPK mendakwa SYL menerima dana cuma-cuma sebesar Rp 44,5 miliar pada tahun 2020 hingga 2023.

Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa dengan pasal 1:

Pasal 12 ayat e digabung dengan Pasal 18 UU Tipikor, Pasal 55 ayat 1 KUHP, dan Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Dakwaan kedua:

Pasal 12 Pasal 18 KUHP digabung dengan Pasal 55 Ayat 1 dan Pasal 64 KUHP Ayat 1.

Pasal 3 dakwaan:

Pasal 12 Ketentuan Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor digabungkan dengan alinea pertama Pasal 55 KUHP dan alinea pertama Pasal 64 KUHP.

(Tribunnews.com/Rifqah/Melvyandie Haryadi/Ashri Fadilla)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *