Laporan reporter Tribunnews.com Endrapta Pramudhiaz
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kementerian Pertanian (Kementan) mengingatkan petani agar bisa menukarkan pupuk bersubsidi melalui Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Mereka cukup mendaftar di sistem e-RDKK dan membawa KTP ke kios untuk membeli pupuk. itu
Andi Nur Alam Syah, Direktur Prasarana dan Perbekalan Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian, mengatakan petani penerima subsidi pupuk harus mendaftar ke Simluhtan dan e-RDKK.
Andy dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 10 Januari 2024 mengatakan, “Proses penukaran juga akan diverifikasi melalui foto petani yang akan dilaporkan melalui aplikasi i-Pubers di kios toko.”
Petani yang mempunyai kartu tani juga bisa menggunakannya, sedangkan petani yang tidak punya kartu tani juga bisa menggunakan KTP asalkan terdaftar di e-RDKK.
Ditambahkan Jekvy Hendra, Direktur Departemen Pupuk dan Pestisida Kementerian Pertanian, bahwa dengan penerapan Perpres No 01 Tahun 2024 dan Perpres No 249 pada tahun 2024, akses terhadap stok pupuk bersubsidi terjamin. saluran. itu
Dia mengatakan PT Pupuk Indonesia telah memastikan stok pupuk bersubsidi mencukupi kebutuhan petani. itu
“Kalau dilihat dari penerimaan pupuk bersubsidi sebenarnya masih ada cukup simpanan untuk tahun tanam berikutnya.
Kementerian Pertanian juga menghimbau petani untuk segera menggunakan stok pupuk bersubsidi bila pupuk mencukupi, terutama menjelang musim tanam. itu
Pupuk dialokasikan untuk tanaman pangan seperti padi, jagung dan kedelai;
Petani yang memiliki lahan hingga 2 hektar, termasuk anggota Rumah Masyarakat Lam Tsuen (LMDH), juga dapat menerima subsidi pupuk dengan memastikan mereka terdaftar di e-ERDKK, sesuai hukum yang berlaku.
“E-RDKK dievaluasi empat kali dalam setahun, sehingga petani yang tidak menerima bantuan distribusi pupuk dapat menyampaikan kebutuhannya jika memenuhi kriteria,” kata Jekvy.
Itu