Reporter Tribunnews.com Dennis Destrivan melaporkan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pembahasan Rancangan Peraturan Kesehatan (Permenkes) yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor. 28 Tahun 2024 (PP 28/2024), tidak mencantumkan partisipasi berarti seluruh pemangku kepentingan terkait. Di industri tembakau.
Kementerian Pertanian yang berhubungan langsung dengan para menteri tembakau mengatakan peraturan tersebut berpotensi menghancurkan serapan tanaman tembakau.
“Yang jelas usulannya sudah siap (dalam rancangan peraturan menteri) dan menunjukkan adanya keinginan untuk memusnahkan tanaman tembakau,” kata Plt Direktur Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian Heru Tri Vidarto kepada media, Senin (16/12). 2024).
Heru menjelaskan pelarangan tersebut akan mengganggu serapan petani terhadap tanaman tembakau.
Sebab, kebijakan yang merugikan petani disebabkan oleh kurangnya keterlibatan Kementerian Kesehatan dengan kementerian, lembaga, dan pihak lain.
Selain itu, Heru menilai rancangan peraturan menteri tersebut bertentangan dengan UU No. 12 Tahun 1992 (UU) tentang sistem pemuliaan tanaman.
UU 12/1992 menyatakan bahwa petani mempunyai kebebasan memilih jenis tanaman dan budidaya.
Artinya, tidak ada mandat bagi petani tembakau untuk beralih ke tanaman lain, ujarnya.
Heru mengatakan, rancangan peraturan kesehatan tersebut juga bertentangan dengan harapan Presiden Indonesia Prabowo Subianto untuk meningkatkan kesejahteraan petani.
Kebijakan yang terus digenjot Kementerian Kesehatan ini justru akan menurunkan harga jual tembakau dan merugikan petani tembakau.
Senada, Ketua Asosiasi Petani Tembakau se-Indonesia Nossa Senhora Barat (APTI) Sahminu mengamini pendapat Heru.
Dia menyatakan, pemberlakuan PP 28/2024 dan aturan turunannya akan membuat produsen tidak bisa membeli lebih banyak tembakau dari petani.
Oleh karena itu, ia berharap Kementerian Kesehatan di pemerintahan yang baru akan meninjau usulan tersebut dan memperkenalkan ketentuan yang adil dan praktis bagi para petani.
Berdasarkan kajian hukum, tembakau merupakan salah satu tanaman strategis negara.
Undang-undang tentang tumbuhan no. 39 Tahun 2014 yang menafsirkan Pasal 52 menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan “hasil pertanian tertentu yang strategis” adalah hasil tumbuhan yang mempunyai peranan penting dalam pembangunan sosial, ekonomi, dan lingkungan hidup.
Ini termasuk kelapa sawit, kelapa, karet, coklat, kopi, tebu dan tembakau. Potensi di sektor perkebunan dapat dilihat sebagai komoditas strategis bagi negara.