Kemensetneg Sebut Jokowi yang Memilih Sendiri Lokasi Rumah Pensiunnya

Wartawan Tribun Taufiq Ismail melaporkan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan mengakhiri masa jabatannya pada Oktober mendatang. Dan jika tak lagi menjadi presiden, Jokowi akan membangun rumah pedesaan di Karanganiyar, Jawa Tengah

Konstruksi gedung dimulai pada bulan Juni.

Penyediaan perumahan oleh negara diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Kekuasaan Keuangan atau Administrasi Presiden dan Wakil Presiden serta Mantan Presiden dan Wakil Presiden Indonesia.

Sekretaris Kementerian Luar Negeri Setia Utma mengatakan, Presiden Jokowi memilih lokasi rumah di Karanganagar. Menurut dia, Presiden mempunyai pendapat tersendiri dalam memilih lokasi bangunan di kawasan tersebut.

Pada Kamis (27/6/2024), dia mengatakan, Presiden sendiri yang mengajukan permintaan dan memilih tempat tinggalnya, pendapatnya sendiri dan keluarganya pasti diberitahu.

Menurut dia, untuk Presiden Jokowi, anggarannya akan disesuaikan dengan plafon yang ditentukan setelah luas rumah. Ketentuan mengenai plafon perumahan mantan presiden dan wakil presiden tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (Permanke) 120/PMK.06/2022, mantan presiden dan/atau mantan wakil presiden Indonesia.

Setia mengatakan, rumah tersebut bisa langsung ditempati setelah Presiden Jokowi lengser. Selain itu, rumah juga bisa diwariskan

“Luas kavling itu tunduk pada batasan keuangan tertentu. Bangunan itu segera dapat digunakan dan menjadi aset, dapat dikembalikan kepada ahli warisnya,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *