KemenPPPA Minta Satgas PPKS Tindak Tegas Dosen Pelaku Dugaan Kekerasan Seksual di Kampus Yogyakarta

Laporan reporter Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mengumumkan akan terus mengusut dugaan pelecehan seksual terhadap seorang siswi yang dilakukan oleh seorang dosen di Universitas Nasional Pembangunan Veteran Yogyakarta.

Hal ini berada di tangan Satgas UPN Veteran PPKS Yogyakarta.

Deputi Perlindungan Hak Perempuan Kementerian PPPA Ratna Susianawati meminta Persatuan Veteran PPKS UPN Yogyakarta menindak tegas para pelaku dan memastikan mereka konsisten dengan perbuatannya. .

“Perlu adanya kolaborasi dan kerja sama yang kuat antar pihak. Balai PPA di Provinsi DIY mempunyai peran yang sangat penting dalam hal ini dalam penanganan kekerasan seksual untuk memastikan terpenuhinya kebutuhan dan hak korban,” ungkapnya. Ratna. dalam keterangan tertulisnya, Senin (13/5/2024).

KemenPPPA bekerja sama dengan Pusat PPA Yogyakarta untuk memantau situasi.

Dalam upaya penanganan dan pertolongan para korban, Ratna mengatakan Kementerian PPPA melalui tim Perempuan dan Sahabat Anak (SAPA) telah bermitra dengan Balai PPA Yogyakarta untuk memberikan bantuan kepada para korban.

Bantuan dari keluarga dekat dapat membantu memberikan kekuatan kepada para korban dalam menghadapi permasalahannya, kata Ratna.

Seperti diketahui, kejadian ini terjadi pada 11 Januari 2023. Berdasarkan petunjuk skripsi, setelah terjadinya pelecehan seksual, sasaran mengatakan guru memeluk tubuh korban dari depan dan belakang, lalu menyentuh tubuhnya. daerah sensitif korban, tanpa persetujuan korban.

Kekerasan seksual di dunia perguruan tinggi bukan kali ini saja terjadi dan cara yang digunakan pun berbeda-beda.

Tentu saja, kita perlu mengambil tindakan segera untuk mencegah kejadian serupa terulang kembali.

Secara umum kekerasan tidak dapat diterima, sekecil apapun dampaknya terhadap individu, terutama kejahatan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang kejahatan kekerasan seksual.

Bahkan, untuk mencegah kekerasan di perguruan tinggi, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi menerbitkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan Seksual (PPKS) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Riset dan Teknologi. Pendidikan yang lebih tinggi. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *