KemenPPPA Minta Polisi Bongkar Sindikat Kejahatan Seksual Ibu dan Anak Online di Facebook

Diposting oleh reporter Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Departemen Keselamatan Perempuan dan Perlindungan Anak sedang menyelidiki kasus penganiayaan yang dilakukan seorang ibu terhadap putranya yang berusia 5 tahun di Tangsel.

Dalam pemeriksaan, hal itu dikabarkan dilakukan oleh seseorang di Facebook yang menjanjikan uang Rp 15 juta.

Menjelaskan situasi tersebut, Wakil Menteri Perlindungan Hak Perempuan Departemen PPPA Ratna Susianawati mengatakan, ibu seharusnya berperan sebagai pelindung dan memberikan rasa aman, bukan menimbulkan kerugian pada anak.

“Iya, keadaan ini membuat shock dan menjadi pertanyaan banyak kalangan, mengapa orang tua mempunyai keinginan untuk melakukan pelecehan seksual terhadap anaknya. Namun, banyak faktor yang melatarbelakangi keputusan tersebut, mulai dari masalah keuangan di rumah, bahkan penyakit mental dari orang tua, kata Ratna dalam keterangan tertulisnya, Minggu (9/6/2024).

Ratna mengatakan, mengingat banyaknya hal yang membuat orang tua melakukan kekerasan terhadap anak, hal tersebut patut dicermati lebih dalam.

Kasus dugaan Ny. R disebabkan adanya ancaman dari pemilik akun Facebook bernama IS sehingga polisi harus mengungkap hacker besar yang kini menjadi DPO tersebut.

Selain itu, penyidik ​​juga perlu mencari orang yang memberikan video tersebut kepada anak-anak.

Oleh karena itu kita lihat ada pelaku yang memenuhi ketentuan Pasal 27 ayat 1 dan Pasal 46 ayat 1 UU ITE yaitu pendistribusian dan/atau pemindahtanganan data elektronik yang mengandung pelanggaran hukum keadilan.

“Dalam penanganan perkara ini perlu dilakukan penyidikan lebih lanjut agar bukti hukum pemilik akun Facebook IS dapat dihadirkan dengan jelas dan dapat dikenakan denda atas akun tersebut,” kata Ratna.

Selain itu, sesuai peraturan DP2AP3KB, Pemerintah Kota Tangsel juga harus memberikan bantuan yang baik kepada ibu R (22) dan anaknya yang mengalami kekerasan.

Ratna menambahkan, sesuai pasal 48 KUHP, seseorang yang melakukan tindak pidana dengan menggunakan kekerasan tidak akan dihukum.

Penyidik, kata Ratna, sebaiknya mencari pemilik akun Facebook ISIS untuk mengetahui apakah ada pemaksaan atau tidak.

“Secara garis besar, organisasi yang melakukan pelecehan terhadap anak sebagai kejahatan seringkali menggunakan metode penipuan, ancaman, dan kekerasan yang berbeda-beda untuk melakukan kejahatan. Seks anak,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *