Kemenperin Tindak Oknum PPK dalam Kasus Penipuan SPK Fiktif dengan Nilai Pengaduan Rp 80 Miliar

Laporan reporter Tribune News Lita Fabriani

TRIBUNNEWS.CO JAKARTA – Kementerian Perindustrian terus melakukan proses penindakan terhadap pelanggaran disiplin berat yang dilakukan Pejabat Komitmen (PPK) di wilayahnya.

Hal ini terkait dengan pengaduan masyarakat terkait sejumlah Surat Perintah Kerja (SPK) yang diduga bermasalah di Direktorat Industri Kimia Hilir dan Farmasi (Direktorat IKHF) sejak tahun anggaran 2023.

Juru Bicara Kementerian Perindustrian Fabri Hendri Anthony Arif mengatakan pegawai PPK tersebut kini telah diberhentikan.

Terkait pengaduan tersebut, Kementerian Perindustrian telah melakukan penyelidikan internal dan dipastikan Pak LHS mengalami penipuan akibat penyalahgunaan jabatan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Direktorat IKHF, kata Fabri dalam keterangannya kepada pers. Di Kantor Kementerian Perindustrian, Jakarta, Senin (6/5/2024).

Dari pemeriksaan internal, Fabri menjelaskan, tidak seluruh paket pekerjaan yang diadukan terdaftar di Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) 2023.

Pasalnya, paket pekerjaan dimaksud tidak masuk dalam alokasi DIPA tahun anggaran 2023 Kementerian Perindustrian.

Oleh karena itu, Fabri dalam penelusuran internalnya menyebut LHS melakukan penipuan dengan menerbitkan surat perintah kerja (SPK) palsu.

Jumlah SPK yang diperiksa audit internal sebanyak 4 SPK dan nilai pengaduannya kurang lebih 80 miliar birr.

Dia menambahkan, saat ini masalah tersebut sedang dalam penyelidikan internal. Namun Kementerian Perindustrian mempersilakan pihak terdampak untuk membawa ke aparat penegak hukum.

“(Apakah sudah dibawa ke kepolisian, komisi antirasuah, atau kejaksaan?) Kami mengundang pihak-pihak yang dirugikan terkait hal tersebut.

Dia menjelaskan, SPK tersebut merupakan SPK resmi dari Kementerian Perindustrian dan LHS telah menerbitkan Surat Perintah Kerja (SPK) pada entitas lain.

Perbuatan LHS tidak diketahui atau diperintahkan oleh atasan atau pimpinan maupun tindakan pribadi LHS.

Caranya dengan curang menggunakan SPK virtual, ujarnya.

Kementerian Perindustrian tidak akan memberikan toleransi dan akan mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran serupa. Kementerian Perindustrian mengungkapkan hal ini kepada publik sebagai bagian dari komitmen Kementerian Perindustrian untuk melaksanakan pengelolaan keuangan secara akuntabel, transparan, dan bertanggung jawab.

“Selanjutnya, kami mendorong masyarakat, termasuk penyedia jasa, untuk mencermati pengadaan barang dan jasa melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kementerian Perindustrian.”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *