Kemenperin Tak Terima Mendag Zulkifli Hasan Tuduh Bahan Peledak Tertahan di Pelabuhan Akibat Pertek

Dilansir reporter Tribunnews.com, Ismoyo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menanggapi pernyataan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan soal bahan peledak yang dipesan PT Pindad (Persero) yang ditempatkan di pelabuhan.

Hal ini diketahui diumumkan Menteri Perdagangan berdasarkan informasi dari Direktur Utama PT. Pindad (Persero) Abraham Moses, perusahaan importir bahan peledak sempat tertunda karena lambatnya penyerahan Surat Persetujuan Masuk (PI) perusahaan, alasannya karena lamanya waktu yang dibutuhkan Kementerian Pertimbangan Teknis (Pertek) perusahaan.

Terkait hal tersebut, Kementerian Perindustrian mendalami permintaan rekomendasi impor dari Pindad di Sistem Informasi Nasional (SIINas), dan pengaduan terhadap kegiatan umum Kementerian Perindustrian memberikan dan memberikan informasi kepada Pindad.

Berikut informasi yang didapat dari hasil penelusuran Kementerian Perindustrian.

Pertama, tidak ada permohonan Pertek (izin impor) bahan peledak PT. Pindad (Persero) yang merupakan bagian dari SIINAS Kementerian Perindustrian pada bulan Maret hingga April 2024.

Kedua, berdasarkan Menteri Bisnis 25 Tahun 2022, Menteri Bisnis 36 Tahun 2023, Menteri Kebijakan Bisnis 3 Tahun 2024, Menteri Bisnis 7 Tahun 2024, dan Menteri Bisnis 8 Tahun 2024, kita melihat adanya impor izin baik Pertek maupun jaminan impor bahan peledak untuk industri niaga dengan kode HS 2904, 2920, 2927, 2933, 3102, 3105, 3601, 3602, 3603 dan 3604 oleh Perseroan lainnya

Dari hasil penelusuran tersebut, Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arif mengungkapkan Kementerian Perindustrian menjadi kambing hitam Pertek yang sudah lama mengimpor bahan peledak dari PT Pindad (Persero).

“Kami juga sudah mendalami peraturan perundang-undangan terkait impor bahan peledak,” kata Febri dalam keterangannya, Sabtu (1 Mei 2024).

“Kami menilai Menteri Perdagangan salah saat menyampaikan bahwa Kementerian Perindustrian terkait dengan tertundanya impor kotak bahan peledak PT Pindad di pelabuhan karena lambannya dalam mengeluarkan peraturan impor. Wadah bahan peledak PT Pindad teridentifikasi karena terlambat karena terbitnya Izin Impor (PI) dari Kementerian Perdagangan,” lanjutnya.

Febri menambahkan, Mendag terlihat tidak hati-hati dengan kebijakan menteri perdagangannya sendiri terkait perintah impor bahan peledak.

Oleh karena itu, Kementerian Perindustrian menyayangkan pernyataan Kementerian Perdagangan tersebut, kata Febri.

Kemenperin menyampaikan, Kementerian Perdagangan juga harus memperhatikan soal batas waktu penerbitan PL dari Kementerian Perdagangan pada masa penerapan kebijakan lartas pada Maret hingga Mei 2024.

Juru bicara tersebut mengatakan, Kementerian Perindustrian telah memberikan 1.086 Perteks terkait besi atau baja, baja paduan dan turunannya pada periode tersebut.

Namun, Pl yang dikeluarkan Kementerian Perdagangan terkait jumlah perusahaan tersebut hanya 821 Pl.

MPO juga mempertanyakan mengapa PI Kementerian Perdagangan diterbitkan lebih awal dan lebih lambat dibandingkan Pertek Kementerian Perindustrian.

“Hal ini juga membuktikan bahwa penyebab tumpukan kontainer barang impor di pelabuhan bukan karena Pertek yang diterbitkan Kementerian Perindustrian, melainkan catatan keterlambatan PI Kementerian Perdagangan,” tutupnya.

Sebelumnya, dilansir Kompas, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengungkapkan impor bahan peledak milik PT Pindad (Persero) sudah dihentikan di pelabuhan tersebut sejak Maret 2024.

Hal itu diketahui saat Perdana Menteri PT Pindad menemui Menteri Perdagangan Zulhas di kediamannya.

Pertama, Menteri Perdagangan Zulhas ingin memimpin pembukaan Trade Expo Indonesia (TEI) 2024 di Trade Center pada Jumat (31/05/2024).

“Pukul 09.00 WIB saya siap, saya akan keluar rumah lho. Tapi tamunya tidak menunggu. Akhirnya Dirut PT Pindad datang. Dirut PT Pindad datang karena mendesak, jadi saya datang. Kalau mendapatkan.

Katanya produknya masuk bulan Maret, proses persetujuannya baru bulan April, jadi ada bedanya. Kenapa produknya datang duluan, persetujuan impornya baru bulan April? Pertek-Pertek bilang begitu untuk sementara dia setuju,” jelas Zulhas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *